Muaratebo, AP – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Lembaga Pengawasan dan Investigasi LPI Tindak pidana korupsi (LPI Tipikor) Afriansyah, sangat mengapresiasi atas penyelidikan dan penyidikan bahkan telah di tetapkannya 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahun 2017 yang rugikan negara hingga 1,6 miliar lebih.
“Namun begitu” Ujar aktivis LPI Tipikor, “Kejaksaan negeri Tebo di harapkan tidak pilih kasih atau tebang pilih dalam pengusutan dugaan korupsi LPJU yang menggunakan Dana Desa,” jelasnya.
“Saya sedikit merasa janggal dengan kinerja Kejari Tebo hanya menetapkan 2 orang TSK, anehnya lagi dari 2 orang TSK tersebut tak ada satu pun Kepala Desa (Kades) yang di jadikan TSK “kata Afriansyah Senin (15/07) kemarin kepada Aksipost.
Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 ayat (1) dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang PP undang-undang nomor 6 tahun 2014 , pasal 93 ayat (3) serta pasal 3 Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa “jelas Afriansyah.
“Lanjutnya lagi, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI 93/PMK. 07/2015 pasal 24 ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dengan begitu berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi LPJU ialah Kades “kata Afriansyah.
“Afriansyah berharap Kejari Tebo berani dan tegas menetapkan Kades yang terlibat dalam pengadaan LPJU 2017. Dan saya sangat mendukung penuh kinerja profesional penyidik Kejaksaan dalam mengungkap aktor intelektual dalam kasus LPJU. (ard)