Muaratebo, AP – Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Teluk Melintang kecamatan Serai Serumpun tahun 2018 senilai lebih dari Rp 1,2 Miliar mulai diproses oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kabupaten Tebo.
Plt.Inspektur pada Inspketorat Tebo, Zainuddin Abbas usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Kamis (17/07) kemarin kepada Aksi Post mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi Bupati Tebo H. Sukandar, untuk segera memproses limpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Tebo.
“Iya, nota dinasnya baru naik, kalau sudah turun sesuai instruksi bakal segera kita laksanakan, selambat-lambatnya dalam seminggu kelar, untuk perkembangannya nanti kita kabarkan,” kata Zainuddin Abbas.
Dilansir Aksi Post sebelumnya bahwa Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Intelijen Agus Sukandar, Selasa (16/7) kemarin membenarkan adanya laporan atau pengaduan masyarakat tentang DD Teluk Melintang tahun 2018, namun berkasnya sudah kita limpah ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Senin (15/7) untuk di lakukan audit, katanya singkat. (ard)