Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dibantu TNI kembali menangkap sebanyak 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari yang telah melakukan tindak kejahatan penghadangan, penganiayaan, perusakan, dan pencurian yang mereka lakukan kepada tim Satgas Karhutla Jambi dan PT WKS yang ada di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS melalui Dirreskrimum Kombes Pol M Edi Faryadi, Sabtu (21/07), mengatakan, setelah dilakukan penindakan kedua pada Jumat (19/7) pihak kepolisian dan TNI berhasil mengamankan lagi 18 orang laki-laki dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat tempat mereka melakukan aksi kejahatannya.
“Setelah kita melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut karena masih ada yang melakukan kegiatan penghadangan dan penganiayaan maka mereka ditindak dan saat ini mereka dibawa ke Jambi untuk diperiksa,” katanya.
Dari para pelaku itu pihak kepolisian juga mengamankan dua senjata api rakitan, kemudian 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam dan kini mereka sedang dilakukan pemeriksaan, dan jika nanti cukup unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal dan akan terus berjaga di kawasan tersebut karena masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
“Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu,” kata Edi Faryadi.
Pihak kepolisian berharap aksi kejahatan mereka itu yang terakhir dan mereka bisa kembali beraktivitas lagi tanpa melanggar pidana dan tidak ada lagi anggota kelompok SMB yang melakukan tindakan anarkis atau lainnya kepada warga dan karyawan PT WKS di Distrik VIII tersebut.
Pihak kepolisian mendata masih ada lagi jumlah anggota kelompok SMB yang ada di dalam hutan tersebut karena mereka oleh pimpinannya Muslim dijanjikan untuk mendapatkan lahan yang ada di sana sekitar 3,5 hektare per kepala keluarga.
Sementara itu sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 41 orang dari 45 orang yang diamankan itu sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiayaan, dan perusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli 2019.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan, sedangkan sisanya empat orang yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
“Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari,” tutur M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan pengeroyokan terhadap aparat TNI-Polri di Jambi bermula dari konflik pemanfaatan lahan milik PT Wira Karya Sakti dengan kelompok masyarakat Serikat Mandiri (SMB) Kabupaten Batanghari.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak tahun lalu,” kata Asep.
Menurut Asep, sejak tahun lalu pimpinan SMB, yang dipimpin Muslim, menyewakan sejumlah titik di lahan hutan tanaman industri milik PT WKS. Padahal, lahan itu merupakan hutan tanaman industri milik PT WKS dengan total luas 200 ribu hektar. Jumlah penyewa lahan itu, kata dia, diperkirakan sampai seribu orang.
Asep menuturkan, dalam rentang waktu tersebut, pihak berwenang telah mengingatkan bahwa perbuatan Muslim ilegal. Mediasi dengan warga juga sudah dilakukan namun berujung buntu. Akhirnya konflik meletup pada Sabtu, 13 Juli 2019.
Menurut Asep, hari itu sejumlah warga membakar lahan yang mereka sewa dari Muslim. Pembakaran dilakukan untuk membuka lahan agar dapat ditanami tanaman pangan, seperti singkong.
“Pohon akasia yang tumbuh di sana juga ditebangi,” kata dia.
Tim Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Hutan diterjunkan untuk memadamkan api. Namun massa yang tak suka dengan tindakan tim memadamkan api kemudian melakukan penyerangan.
Keributan makin melebar ketika massa bergerak ke Kantor PT WKS di Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendahulu, Kabupaten Tanjab Barat. Di sana, massa merusak kantor PT WKS serta menjarah isinya. Massa juga melakukan penyerangan terhadap 3 anggota TNI dan 1 Polisi di lokasi. Asep mengatakan empat anggota itu tengah mendampingi tim pemadam kebakaran.
Sebelumnya, Kapolda Jambi, Irjen Pol.Muchlis AS menjelaskan kronologi penangkapan ketua dan puluhan anggota SMB serta alasan penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polda Jambi dan Korem 042/Garuda Putih.
“Kita berharap ini yang terakhir. Yang kita lakukan adalah penegakan hulum sesuai dengan kewajiban kita,” tegas Kapolda Jambi.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan menegaskan siap membantu Polda Jambi dan mengimbau masyarakat untuk menghindari cara-cara kekerasan dalam menghadapi permasalahan, apalagi jangan sampai menggunakan senjata. “Semua warga negara harus tunduk pada hukum’” tegas Pangdam II/Sriwijaya.
Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyatakan bahwa dirinya dan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Korem 042/Garuda Putih dalam penanganan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), kelompok masyarakat yang beberapa waktu yang lalu menyerang TNI di area PT WKS.
Upaya yang telah ditempuh oleh Kapolda Jambi dan Danrem 042/Garuda Putih beserta jajaran, kata gubernur, sangat tepat, untuk menegakkan hukum dan menjaga kekondusifan di Provinsi Jambi, yang disampaikannya dalam Konferensi Pers di Mapolda Jambi.
“Terkait dengan penangkapan saudara Muslim dan beberapa anggota SMB yang patut diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa perambahan kawasan hutan, perusakan dan penjarahan fasilitas kantor perusahaan, serta tindakan penganiayaan terhadap anggota masyarakat, karyawan perusahaan dan bahkan terhadap aparat TNI/Polri yang tengah melaksanakan tugas, maka saya sangat mengapresiasi langkah dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah terhadap aksi-aksi kriminal dan premanisme. Tindakan perusakan, penjarahan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Muslim dan kelompoknya sungguh telah melampaui batas dan sangat kita disesalkan,” ujar Fachrori.
Gubernur menjelaskan, sebelum aksi-aksi perusakan, penjarahan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Muslim dan kelompoknya, Pemerintah Provinsi Jambi beserta unsur Forkopimda yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sejak 1,5 tahun yang lalu telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya mediasi dan dialog dengan kelompok Muslim (SMB) untuk mencari solusi terhadap konflik yang terjadi antara kelompok Muslim (SMB) dengan pihak perusahaan PT WKS.
Bahkan, ungkap gubernur, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jambi telah menyusun Rencana Aksi Penanganan Konflik dalam rangka upaya penyelesaian konflik secara damai. Namun, pihak SMB sangat tidak kooperatif dan tidak pernah hadir setiap kali diundang rapat oleh Timdu. Meskipun demikian, Timdu tetap berupaya menyikapi dengan cara mengunjungi Muslim dan kelompoknya di lokasi yang bersangkutan di Distrik VIII Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari demi terwujudnya dialog, akan tetapi tetap saja Muslim dan kelompoknya selalu memaksakan kehendak dan justru melakukan tindakan-tindakan anarkis yang justru kontra produktif.
Kasus ini akan terus kembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang memang masih ada berkeliaran di dalam hutan atau base camp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Tim/ant