TERKAIT WAKIL GUBERNUR JAMBI
Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menggelar Konferensi Pers terkait opsi yang dituangkan ketua DPRD Provinsi Jambi.
Johansyah mengatakan, pemilihan calon Wakil Gubernur Jambi pihaknya menjelaskan mekanisme sesuai dengan aturan, “Pihak pemerintah tidak mempersoalkan opsi, yang menjadi persoalan bagi kita secara mekanisme bahwa usulan Cawagub adalah usulan dari partai pengusung jadi kita pemerintah menunggu tapi yang jelas secara aturan hukum didalam Undang-Undang itu sudah jelas dan sifatnya pemerintah meneruskan surat dari partai pengusung kepada DPRD,” ujarnya.
Lebih jauh, Johansyah mengatakan, dari segi politik tentunya Gubernur akan menyampaikan pernyataan – pernyataan dari segi politik, untuk hari ini kita hanya sekedar menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.
“Tentunya partai pengusung dari Bapak Gubernur nanti yang akan saling berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya dan tentunya nanti ada pernyataan resmi dari partai pengusung,” paparnya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pihak pemerintah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan mekanisme.
“Kita harus mengikuti ketentuan aturan – aturan yang berlaku tentang pengajuan terkait pencalonan nama Wakil Gubernur Jambi sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat dua, Jadi partai politik atau pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur. Kita sebagai pemerintah sifatnya hanya menunggu ketika masuk dua nama kita harus meneruskan ke DPRD sesuai dengan mekanisme, “pungkasnya. Ran/yan