Jambi, AP –Polemik pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Seberang Kota Jambi mulai dari Kelurahan Olak Kemang hingga ke Tanjung Johor terus bergulir. Sejumlah warga ajukan protes, mereka menilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi tidak adil.
“Kami minta kepastian berapa lebar perluasan, sebelumnya camat bilang 4.5 meter kemudian masuk lagi 5 meter,” ujar Muhammad Yusuf, warga Kelurahan Jelmu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Jambi serta pihak PU Kota Jambi, Selasa (23/07).
Mereka kata Yusuf, hanya meminta ganti rugi yang layak dari Pemerintah Daerah Kota Jambi, hal itu katanya bukanlah bermaksud untuk menghalangi program dari Pemerintah Kota Jambi dalam membangun.
Senada dengan itu, Abdul Rahim, Warga Kelurahan Tanjung Johor tidak hanya menuntut nilai ganti rugi yang layak, dia juga mempertanyakan tanaman yang terkena dampak dari pembebasan lahan itu tidak ada hitungan dari pihak Pemkot Jambi sama sekali.
Padahal katanya, sekecil apapun itu jenis tanaman seperti bunga dipekarangan rumah memiliki nilai, maka dari itu dia menyarankan kepada pihak DPRD dan pihak PUPR Kota Jambi untuk kembali melakukan peninjuan ulang dilapangan.
“Belum lagi ganti rugi yang berbeda dengan tetangga lainnya. Ada yang besar ada yang kecil, padahal ukurannya sama. Begitu juga kami minta penyiraman debu tidak asal-asalan, meskipun dua kali penyiraman dalam sehari tapi asal-asal,” tudingnya.
Menanggapi itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi meminta semua pihak untuk saling koperarif, karena diakuinya ada beberapa poin pembangunan yang terdampak dari pembebasan lahan tidak dibayarkan, hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Segaja kita undang dari pihak camat pelayangan, camat danau teluk, PU dan tokoh masyarakat terkait pembebasan lahan ini, karena memang ada yang tidak dibayarkan karena dananya tidak cukup, sehingga nanti kita anggarkan di APBD-P,” ujarnya.
Selain itu, terkait masih adanya bangunan yang belum dibongkar dikarenakan tidak mendapat kesepakatan dari pemiliknya, Junedi menegaskan kepada pihak PUPR Kota Jambi untuk melakukan hitung ulang.
“Sehingga nanti proses penganggaran di APBD-P sudah terkaper semua, jadi tidak adalagi pembayaran di 2020 sehingga pembangunan diseberang yang dikerjakan oleh pihak ketiga bisa berjalan lancar,” harapnya. bdh
Salain itu terkait adanya perbedaan pembayaran oleh pihak Pemkot Jambi antara warga, Junedi juga menegaskan untuk kembali dihitung ulang, karena menurutnya adanya 25 rumah terdapat perbedaan ganti rugi antar warga.
“Kita minta hitung ulang, dimungkinkan adanya terlewatkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sehingga nanti semuanya didata. Begitu juga bangunan yang komplain untuk dihitung ulang sehingga nanti ada kesepakatan,” bebernya.
Menanggapi itu pihak PUPR Kota Jambi mengaku apa yang dilakukan oleh pihaknya dalam melaksanakan pembebasan lahan terhadap pelebaran jalan di Seberang Kota Jambi telah sesuai prosesur yang telah ditentukan.
“Menurut kami itu tidak ada masalah, cuman hanya ada yang puas dan tidak puas saja. Berdasarkan kajian dari KJPP lah kami melakukan pembanyaran,” beber Agus, selaku Kabid Bina Marga PUPR Kota Jambi.
Terkait adanya permintaan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang, pihaknya selaku bagian dari pemerintahan menyanggupi permintaan tersebut. Hal itupun dikatakannya nantinya tetap berpedoman pada hasil ukuran yang dikeluarkan dari KJPP.
“Kami sanggupi turun kelapangan, semoga hasil pengukuran yang terbaru ini lebih detail dan diterima oleh masyarakat,” tukasnya.
Terkait adanya permintaan ganti untung oleh masyarakat, Agus Mengatakan pihaknya tidak menghitung untung rugi, akan tetapi jumlah ganti rugi sesuai dengan apa yang ada dilapangan yang terdampak dari pembebasan itu sendiri. (Bdh)