Yogyakarta – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) /Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Jambi dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tentang Kerjasama Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat, di Aula Kampus STPN Yogyakarta, Kamis (27/6) siang. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jambi dengan Ketua STPN Yogyakarta, Ir.Senthot Sudirman,MS.
Fachrori mengemukakan, kerjasama dengan STPN Yogyakarta ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan dan memperkuat manajemen dan tata kelola pertanahan, agar pengelolahan tanah di Provinsi Jambi bisa memberikan manfaat yang maksimal, baik bagi masyarakat maupun bagi permerintah daerah.
Fachrori menjelaskan , lahirnya Keputusan Presinden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan telah membawa paradigma baru, dimana pemerintah daerah mendapat beberapa kewenangan di bidang pertanahan. Substansi dalam keputusan presidet tersebut juga relevan dengan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan pertanahan termasuk urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib.
Lebih lanjut Fachrori menerangkan, adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam bidang pertananan ini, memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, karena dalam batas tertentu, pemerintah daerah semakin memiliki peran penting dalam penentuan atau pengaturan pemanfatan tanah di wilayahnya, sesuai dengan tujuan dan arah pembangunan daerah, atau lebih spesifik lagi, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah atau Dokumen Perencanaan Pembangunan sektoral lainnya.
Fachrori mengungkapkan, kewenangan yang dimiliki pemerintah daearah belum diikuti dengan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola kewenangan bidang pertanahan. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, belum adanya norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mengatur pelaksanaan kewenangan, serta masih lemahnya pemahaman terhadap manajemen pertanahan daerah, menjadi beberapa kendala belum optimalnya pelaksanaan kewenangan bidang pertanahan oleh pemerintah daerah.
Persoalan-persoalan tersebut, lanjut gubernur Jambi, juga menjadi tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengembangan kewenangan di bidang pertanahan. “Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur dan lembaga Pemerintah Provinsi Jambi di bidang pertanahan menjadi sesuatu yang mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Fachrori.
Gubernur Jambi ini menyambut baik adanya kerjasma dengan STPN dengan harapan melalui kerjasama tersebut banyak manfaat yang akan diperoleh kedua belah pihak, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur berharap kerjasama awal ini bisa segera ditindakluti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan implementatif. Untuk itu, dia minta seluruh OPD terkait untuk menindaklanjutinya dengan menyiapkan kerangka kerja yang jelas dan terukur, sehingga kerjasama dengan STPN benar-benar terlaksana sesuai maksud dan tujuannya.
Ketua STPN, Ir. Senthot Sudirman,MS berharap kerjasama akan berguna bagi NKRI, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi. “STPN siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Senthot Sudirman.
Senthot Sudirman menjelaskan, Program Studi STPN Yogyakarta terdiri dari: 1.D1, penekanananya pada pengukuran, juru ukur yang fungsi kerjanya sudah dikawinkan dengan Hukum Agraria. sehinga hasilnya sesuai dengan Hokum Agraria, 2.D4 Oonsentrasi Pemetaan, Konsentrasi Manajemen Pertanahan, dan Konsentrasi Pertanahan dan Penataan Ruang (program studi yang masih baru).
Senthot menyatakan, awalnya STPN hanya mendidik para PNS, tetapi berkembang mendidik umum (lulusan SLTA).
Senthot Sudirman menerangkan, 3 hal kerjasama STPN, yakni: 1.Pendidikan (D1 dan D4), 2. Penelitian, dan 3.Pengabdian kepada masyarakat, contohnya bimtek-bimtek. “Semua kerjasama bertujuan untuk menghindari kesalahan dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah harus detail sampai pada by name by address.
Senthot mengemukakan bahwa kerjasama juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, menghindari potential loss, sehingga pemimpin bisa memaksimalkan pendapatan daerah, dengan menggunakan peta zona nilai tanah.
“Kami siap jika Pemerintah Provinsi Jambi berkolaborasi dengan STPN. Kalau Jambi berkenan, kami bersedia melakukan transfer of knowledge dan technplogy,” tutur Senthot Sudirman. (hms)