Jambi, AP – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi membentuk enam tim untuk menangani atau mempelajari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap berkas perkara Muslim dan kawan-kawan dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap tim Gabungan TNI Polri beberapa waktu setelah mereka melakukan tindak pidana penganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim satgas Karhutla Jambi di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.
“Saat ini Kejati Jambi telah membentuk enam tim untuk mempelajari berkas perkara kelompok SMB dibawah pimpinan Muslim untuk bisa perkaranya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat sesuai prosedur,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Manurung, di Jambi Selasa, (30/07).
SPDP dari penyidik Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi diterima sejak lima hair lalu atau pada Kamis (25/7) dan menerima sebanyak 34 SPDP dari Penyidik Polda Jambi.
Dia menegaskan dalam menangani perkara Kelompok SMB ini Kejati telah membentuk enam tim jaksa peneliti berkasnya dan jaksa nya terdiri dari enam tim dengan jumlah keseluruhan 16 orang jaksa.
Manurung menegaskan untuk SPDP tersangka Muslim merupakan SPDP tunggal. Berbeda dengan yang lainnya yang terdapat dua sampai tiga orang dalam satu SPDP sehingga jumlahnya ada 34 SPDP termasuk Muslim.
Pihak Kejati Jambi belum bisa mengungkapkan perbuatan dan modus masing-masing terdakwa secara lengkap, karena pihaknya belum menerima dan membaca berkasnya secara lengkap. Namun dari dari surat SPDP, ada disangkakan dengan pasal 170, 363 KUHPidana dan juga disangkakan dengan UU Darurat.
Saat ini tambah Aspidum, pihaknya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk diteliti. Sesuai KUHAP setelah mengirim SPDP, penyidik seharusnya segera melakukan pelimpahan tahap I, mengingat masa penahanan tersangka.
Seperti beritakan sebelumnya, berkas perkara Muslim dan kawan kawan merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yakni Tim Karhutla beberapa waktu lalu.
Para tersangka tersebut ada yang disangka dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan ada juga yang di sangka dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang – undang Darurat No. 2 Tahun 1951 .
Status tersangka Muslim dan kawan-kawan juga didasari atas laporan di tiga Polres yakni Polres Batanghari, Polres Tebo dan Polres Tanjabar terakhit Laporan di Polda Jambi sebanyak 14 laporan.
Ada sebanyak 14 laporan tersebut atas kejadian penyerangan dan tindakan yang di lakukan SMB Muslim Cs sebangak sembilan kali kejadian sejak April 2018 hingga Juni 2019. ant