Muaratebo, AP – Sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat, PT. Rigunas Agri Utama (PT. RAU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyangkut Sertifikat Hak Milik (SHM) warga desa Pinang Belai kecamatan Serai Serumpun (Serser) yang dikeluarkan oleh BPN, diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. RAU hingga saat ini belum ada kesimpulan.
Mediasi yang di gelar di kantor BPN Tebo Selasa (13/08) kemarin antara PT. RAU, warga dan BPN tak membuahkan hasil. Humas PT.RAU A. Bastari mengaku mediasi yang dilakukan hari ini bakal di sampaikan kepada pimpinan perusahaan.
Bastari menyatakan, kesepakatan hari ini tak bisa di ambil sepihak, terlebih PT. RAU sendiri mengklaim sejak tahun 1997 hingga kini tidak pernah terjadi masalah. Tiba-tiba ada sertipikat di atas HGU PT. RAU.
Selain itu Jelas A.Bastari, “BPN Tebo tidak pernah masuk ke PT.RAU dan kita juga tak pernah di konfirmasi padahal lahan tersebut memiliki sepadan lahan, tau-tau SHM warga Pinang Belai seluas lebih kurang 600 hektar sebanyak 94 persil keluar,” katanya.
Pantauan Aksi Post dan sejumlah awak media lainnya, dalam mediasi tersebut pihak BPN Tebo Yustizar, M.Yuni Paturnawan Kanwil BPN Jambi Untung Subagyo menuturkan jika PT.RAU merasa keberatan dengan persoalan SHM warga yang dikeluarkan oleh BPN Tebo, baiknya PT.RAU menggunakan haknya untuk tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika menempuh jalur hukum maka lahan akan berstatus Quo, artinya kedua pihak sama-sama tidak bisa menggarap lahan tersebut dan semua harus menahan diri hingga ada putusan hukum dari pihak pengadilan maka semua akan jelas mana yang benar terkait ini, jelas pihak BPN.
Senada di sampaikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di antaranya Danramil, Kabagops Polres Tebo di dampingi Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kapolsek Serser. APH menyarankan melakukan gugatan hukum agar tidak timbul gejolak atau bentrok di lapangan antara PT.RAU dengan warga. Pada dasarnya akan hal ini kami hanya melakukan penegakan hukum, paparnya.
“Kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum yang sah, Warga pegang SHM sementara PT.RAU kuasai HGU. Jika keduanya tidak bisa menahan diri hal ini bisa menimbulkan gesekan yang berujung bentrok,” pungkasnya.
Sekira pukul 17.45 Wib sore kemarin surat kesepakatan antara PT.RAU dan Warga belum atau tidak tandatangani oleh pihak PT.RAU (ard)