Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dari 4 orang tersangka.
Sebanyak 322,14 gram sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda dimusnahkan dengan cara dibakar di mobil khusus BNNP Jambi di halaman Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (15/08).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Plt Kasi Pemberantasan BNNP Jambi Ipda Riko Saputra mengatakam selaim berhasil mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan 4 orang tersangka.
“Para tersangka ini diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial ST ditangkap di kantor J&T, Kuala Tungkal dengan barang bukti narkotika berhasil diamankan jenis sabu 103,71 Gram.
Dan TKP kedua Kossan Griya Cahaya, Lorong Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Disana petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni VL, AS, dan JF.
Ketiga tersangka ini, katanya, termasuk kategori kurir, dan tersangka utama masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 218,44 gram sabu.
“Jadi dari dua TKP tersebut jumlah sabunya seberat 322,14 gram,” tegas Riko. (Bdh)