Jambi, AP.- Anggota BNN Provinsi Jambi mengamankan lima anggota sindikat narkoba antar provinsi, satu pelaku mantan anggota TNI yang ikut mengawal pengiriman sabu-sabu seberat 500 garam dan 500 butir pil ekstasi dari Medan, Sumatera Utara menuju Jambi.
Hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba antar provinsi dengan tertangkapnya lima tersangka oleh anggota BNN Jambi di Kabupaten Sarolangun pada Jumat, satu pelaku diantaranya adalah mantan anggota TNI yang sudah dipecat dari kesatuannya, kata Kepala BNN Jambi, Ghiri Prawijaya kepada sejumlah wartawan kemarin.
Kelima anggota sindikat narkoba antar provinsi yang ditangkap BNN Jambi adalah MN, JS mantan tentara atau TNI, RS, KR dan ID yang ditangkap pada tempat yang berbeda di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi setelah mereka mencoba memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Jambi.
Kasus itu berhasil diungkap BNN Jambi, setelah selama dua pekan lalu, tim yang dibentuk dan diketuai Kepala BNN Provinsi Jambi, Ghiri Prawijaya mendapatkan informasi atas jaringan sidikat narkoba di beberapa kabupaten di Jambi.
Setelah berhasil mendapatkan data dan fakta, kemudian tim yang dibagi dua regu bergerak dan berhasil menangkap lima pelaku di tempat berbeda diantaranya jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten Bungo menuju Merangin pada Jumat dini hari (7/10) dan regu lainnya menangkap di daerah Mandiangin Kabupaten Sarolangun waktu yang hampir bersamaan.
Dari Kabupaten Sarolangun yang ditangkap ada dua orang yakni MN dan JS yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram dan 500 butir pil ekstasi siap edar dengan harga ratusan juta rupiah.
Mereka ditangkap saat hendak mengirimkan barang haram pesanan salah satu anggota jaringannya yang ada di Jambi tepatnya di Kabupaten Sarolangun dimana, kedua dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota BNN Jambi.
Pengakuan dari para pelaku, kata Ghiri Prawijaya adalah sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa mereka dari Medan dan menggunakan jalur darat pakai kendaraan pribadi mobil toyota kijang inova warna putih datang menuju Sarolangun dan berhasil ditangkap saat akan menyerahkan barang haram itu.
“Selama ini pihak BNN Jambi sudah berkoordinasi dengan BNN Medan, untuk mengintai jaringan antar provinsi itu dan setelah dipastikan mereka akan bertransaksi makanya ditangkap di Jambi,” kata Ghiri.
Pengakuan dari salah satu tersangka MN bahwa, dirinya mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi itu dari salah satu bandar besar di Aceh yang dikirim ke Medan dan kemudian dibawanya dengan pengawalan JS seorang mantan anggota TNI yang pernah berdinas di kesatuan Batalyon 134/Tuah Sakti (TS) yang sudah dipecat pada 31 Juli 2015.
Seorang anggota Denpom II Jambi, yang hadir pada gelar perkara hasil tangkapan BNN Jambi di kantor BNN itu mengatakan, menang benar JS adalah mantan anggota TNI dari kesatuan Batalyon 134/TS yang secara resmi sudah diberhentikan atau dipecat dari kesatuan pada 31 Juli 2015 atas berbagai kasus diantara disersi atau tidak masuk kerja dan perbuatan pelanggaran hukum lainnya.
Hasil tangkapan BNN Jambi diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram, 500 butir pil ekstasi, 11 unit handphone untuk bertransaksi, perangkat hisap sabu atau bong, timbangan digital dan satu unit mobil toyota kijang inova warna putih.
Ghiri Prawijaya mengatakan, atas kasus ini para tersangka masih diperiksa dan kasusnya terus dikembangkan untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut. nang