Kualatungkal, AP – Pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Daud Arif Kualatungkal bernilai Rp 370 juta. Obat yang dimusnahkan merupakan obat pembelian pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
Dari 4 jenis obat yang dimusnahkan, diantaranya obat penyakit mata senilai Rp 60 juta, obat kebidanan Rp 70 juta, obat Penyakit Dalam Rp 150 juta dan lain lain seperti obat Habis pakai 90 juta.
Dirut RSUD Tanjab Barat Elfry Syaril menyebut proses pemusnahan sudah melalui prosedur. Untuk pemusnahan juga melalui banyak aturan yang harus dilalui dan memerlukan waktu.
“Yang jelas semua prosedur kita lalui, dan pemusnahan sudah sesuai prosedur,” katanya.
Sayangnya saat diminta penjelasan terkait jumlah pasti jenis obat obatan yang dimusnahkan, ia terkesan enggan berkomentar.
“Kalian tak perlu tau jenis obat apa yang dimusnahkan, yang pasti pemusnahan sudah sesuai prosedur,” kilahnya. (Her)