Bangko, AP – DPRD Kabupaten Merangin, Jumat (07/10) pagi melakukan hearing bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Merangin, guna mendapatkan penjelasan terkait dengan kisruh pembentukan dewan pendidikan yang ramai diberitakan. Terkait Adanya nama yang diganti di tengah jalan Kadis Pendidikan Merangin Mashuri menyebutkan, hal ini terjadi karena Tim Formatur belum memahami betul prosedurnya.
Kadis pendidikan Mashuri yang didampingi oleh sekretaris dinas dan beberapa staf yang juga diikuti perwakilan dewan pendidikan memenuhi undangan komisi II DPRD Merangin untuk memberi penjelasan kepada DPRD terkait mekanisme dan perjalanan pembentukan dewan pendidikan serta kebenaran isu adanya pergantian nama pengurus terpilih sebelum terlantik yang dilakukan pemerintah daerah tanpa sepengatahuan formatur.
“Kami sudah menjelaskan kepada komisi II bahwa benar ada pergantian ditengah jalan dua nama pengurus terpilih, hal ini dilakukan karena komposisi perwakilan dari birokrasi sudah terlalu banyak, makanya diganti dengan unsur lainnya,” ungkapnya,
Benarkah langkah yang dilakukan itu? kadis pendidikan justru menyebut seharusnya menurut prosedur bukan begitu yang benar.
“Ini yang diajukan kepada pemerintah daerah hanya 11 orang jadinya tidak ada pilihan, padahal bisa lebih sehingga pemerintah bisa menseleksinya sesuai dengan PP 17 dan buku Juknis Dewan Pendidikan, namun mungkin tim formatur yang mengajukan belum memahami hingga sejauh itu,” ujarnya,
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Merangin, Heri S. Mohza, yang biasa disapa Taboy mengatakan, yang bisa disimpulkan dari hearing bersama diknas dan dewan pendidikan ini adalah terdapat kekeliruan dalam prosesnya, diantaranya sesuai dengan PP 17 dan Juknis dewan pendidikan yang diserahkan pihak diknas sendiri menyebutkan setelah panitia seleksi terbentuk maka harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa ihwal pembentukan dewan pendidikan, dan pergantian yang dilakukan oleh pemerintah keliru karena pemerintah tidak punya pilihan akibat hanya di sajikan 11 nama pengurus terpilih.
“Yang dikritisi oleh beberapa anggota musyawarah benar, bahwa tidak ada transparansi dalam pembentukan dengan menyebarluaskan di media massa, terkesan diam-diam ini. Begitupun dengan pergantian oleh pemerintah daerah, ini keliru, karena formatur hanya menyerahkan 11 nama jadi darimana pemerintah daerah dapat nama penggantinya? terkecuali formatur menyerahkan nama lebih dari 11,” tutupnya. nzr