Jambi, AP – Sekretaris Daerah M.Dianto, menyampaikan selain bantuan renovasi lapas akan diupayakan pemberian reward (bonus) dari Pemerintah Provinsi Jambi guna memotivasi peningkatan jumlah desa taat hukum saat acara Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jambi Tahun 2019 dirangkaikan dengan Peresmian Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi II Non TPI Kuala Tungkal, Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Jambi serta Penyerahan Dokumen Bantuan Hibah dari Pemprov Jambi berupa Renovasi Blok Hunian Lapas Klas II A Jambi yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (26/08).
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum dimana wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai,”Akan memberikan motivasi dan reward yang pas, kemungkinan desa-desa atau kelurahan akan bertambah banyak menjadi desa dan kelurahan sadar hukum,” ungkap Sekda.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat selama ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung oleh petugas atau penyuluh hukum maupun tidak langsung yaitu melalui media cetak maupun elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat dilakukan dengan dibentuknya desa atau kelurahan sadar hukum,”Mungkin merupakan salah satu visi misi gubernur yang akan datang memberikan reward, memberikan bantuan dana kepada seluruh kepala desa dan kelurahan agar desa dan kelurahan itu menjadi salah satu desa kelurahan taat akan hukum,” harap Sekda.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan hasil akhir dari kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada setiap kelurahan/desa dalam bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,”Diresmikannya 20 desa/kelurahan sadar hukum saat ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa kelurahan lain untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum ditengah masyarakat,” ujar Sekda.
Gubernur Jambi melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekda pada acara tersebut menghimbau kepada Kabupaten/Kota agar membentuk kelompok-kelompok keluarga sadar hukum agar masyarakat menjadi taat hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum selain itu Kabupaten/Kota agar menyiapkan anggaran dalam pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan dapat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan informasi peraturan daerah masing-masing Kabupaten/Kota,”Terima kasih kami sampaikan atas kerjasama yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemda Kabupaten khususnya Muaro Jambi mewujudkan Unit Layanan Paspor dan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Muaro Jambi sebagai implementasi kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan,pemenuhan, penegakan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat,” ungkap Sekda.
Dengan terbentuknya ULP berarti masyarakat terlayani dalam pengurusan pasport dengan cepat, biaya ringan dan jarak tempuh yang lebih dekat demikian juga pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga binaan masyarakat khususnya warga binaan perempuan di lapas perempuan yang tadinya bergabung dengan Lapas Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kepala Badan Pembina Hukum Nasional Prof. Benny Riyanto menyampaikan harapan untuk Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya harus lebih aktif dalam memberikan pembinaan terutama terhadap kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat se provinsi Jambi.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Prof.Benny Riyanto mengungkapkan terima kasih serta mengapresiasi Gubernur Jambi beserta jajaran telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi khususnya bantuan hibah untuk renovasi blok hunian Lapas Klas IIA Jambi senilai Rp.1,5 miliar,”Suatu prestasi juga kebanggaan buat kita bersama karena ada kepedulian kerjasama dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ungkap Prof Beni.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan Prof. Benny Riyanto kepada Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busyro atas kontribusi bantuan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi berupa tanah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan seluas 7,8 hektare, yang kedua tanah untuk hunian Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi seluas 6,4 hektare, kemudian yang ketiga hibah tanah untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Muaro Jambi seluas 1,5 hektare yang keempat adalah pemanfaatan gedung eks ESDM untuk digunakan menjadi Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kuala Tungkal di Muara Jamb. “Banyak sekali amalnya Ibu Bupati Muaro Jambi ini,” ujar Prof. Benny Riyanto.
Tidak mudah mendapatkan predikat sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dan Pelajar Sadar Hukum diwilayah Provinsi Jambi dan untuk mencapai predikat desa atau kelurahan sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat untuk penilaian tahun 2019,”Indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi peresmian desa dan kelurahan sadar hukum serta pelajar sadar hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan yang lain di dalam mewujudkan kesadaran hukum di dalam masyarakatnya berkaitan dengan hal tersebut,” harap Prof. Benny Riyanto.
Apresiasi juga disampaikan kepada Wali Kota Jambi, Bupati Kerinci, Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Tanjung Jabung Barat yang telah berhasil menjadikan desa atau kelurahan diwilayahnya memperoleh predikat sebagai Kelurahan atau Desa Sadar Hukum.
“Wujud kepedulian dan peranan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas sinergi antara Kantor Wilayah dengan masyarakat di lingkungan peresmian Kelurahan atau Desa Sadar Hukum juga merupakan sebuah hasil kerja nyata dari pemerintah Provinsi Jambi atas kontribusi yang luar biasa dari segi pelaksanaan pembinaan kelompok Kadarkum atau kelompok Keluarga Sadar Hukum desa atau kelurahan binaan sadar hukum,” ungkap Prof Benny Riyanto.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Jambi melaporkan pelaksanaan Penandatanganan Prasasti dan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jambi tahun 2019 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Prasasti Peresmian Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kuala Tungkal di Muaro Jambi, Penandatangan Prasasti dan Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Jambi di Muara Jambi sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Jambi di Muaro Jambi dan Penyerahan Komitmen Hibah Tanah seluas 1,5 hektare untuk pembangunan Unit Layanan Pasport Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Tungkal Jambi dari Bupati Muaro Jambi serta Penyerahan Dokumen Bantuan Hibah dari Gubernur Jambi berupa renovasi blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi senilai 1,5 Miliar.
Selanjutnya Kakanwil KemenkumHAM Jambi Agus Nugroho Yusup menyampaikan peserta yang mendapat penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi dari Kota Jambi sebagai berikut;
1.Kelurahan Kenali Asam Bawah
2.Kelurahan Solok Sipin
3.Kelurahan Olak Kemang
4.Kelurahan Penyengat Rendah
5.kelurahan Sijenjang
6.Kelurahan Budiman
7.Kelurahan Tanjung Sari
8.Kelurahan Pasir Putih
9.Kelurahan Tahtul Yaman
10.Kelurahan Kebun Handil
11.Kelurahan Mayang Mangurai
12.Kelurahan Eka Jaya
13.Kelurahan Lingkar Selatan
14.Kelurahan Pasar
Adapun untuk Kabupaten Kerinci yaitu satu Desa Koto Tuo dan Desa Lubuk Nagodang, untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Desa Sungai Raya dan Desa Semau, untuk Kota Sungai Penuh yaitu Desa Koto Tengah dan Desa Sungai Jernih.
Adapun penghargaan yang diberikan pada Peresmian Desa Sadar Hukum Provinsi Jambi tahun 2019 untuk Bupati dan Wali Kota yang mendapat piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yaitu Bupati Kerinci, Bupati Tanjung Jabung Barat, Wali Kota Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh.
Sedangkan untuk Camat yang diberi penghargaan Medali Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan yaitu;
1.Camat Kota Baru Kota Jambi
2.Camat Danau Sipin Kota Jambi
3.Camat Danau Teluk Kota Jambi
4.Camat Telanai Pura Kota Jambi
5.Camat Jambi Timur Kota Jambi
6.Camat Jambi Selatan Kota Jambi
7.Camat Pelayangan Kota Jambi
8.Camat Jelutung Kota Jambi
9.Camat Alam Barajo Kota Jambi
10.Camat Palmerah Kota Jambi
11.Camat Pasar Kota Jambi
12.Camat Depati Tujuh Kabupaten Kerinci
13.Camat Siulak Kabupaten Kerinci
14.Camat Pangabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
15.Camat Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
16.Camat Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh
17.Camat Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
Adapun Kepala Desa dan Lurah yang mendapat penghargaan medali Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan yaitu; 1.Lurah Kenali Asam Bawah Kota Jambi
2.Lurah Solok Sipin Kota Jambi
3.Lurah Olak Kemang Kota Jambi
4.Lurah Penyengat Rendah Kota Jambi
5.Lurah Sijenjang Kota Jambi
6.Lurah Budiman Kota Jambi
7.Lurah Tanjungsari Kota Jambi
8.Lurah Pasir Putih Kota Jambi
9.Lurah Tahtul Yaman Kota Jambi
10.Lurah Kebon Handil Kota Jambi
11.Lurah Mayang Mangurai Kota Jambi
12.Lurah Ekajaya Kota Jambi
13.Lurah Lingkar Selatan Kota Jambi
14.Lurah Pasar Kota Jambi
15.Desa Koto Tuo Kabupaten Kerinci
16.Kepala Desa Lubuk Nagodang Kabupaten Kerinci
17.Kepala Desa Sungai Raya Kabupaten Tanjung Jabung Barat
18.Kepala Desa Semau Kabupaten Tanjung Jabung Barat
19.Kepala Desa Koto Tengah Kota Sungai Penuh
20.Kepala Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh.
Selain mendapatkan penghargaan medali kepala desa kepada kepala desa dan kelurahan akan memperoleh Prasasti Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk penghargaan kepada Lima Pelajar Sadar Hukum diwakilkan kepada Kepala Sekolah SMPN 27 Tanjung Jabung Timur.
Hadir langsung Bupati Kerinci, Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Bupati Tebo, Wakil Bupati Sarolangun, H. Hilallatil Badri, Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busyro
Bupati Batang Hari H.Syahirsyah, serta para tamu dan udangan lainnya. (Raihan, foto: Agus).