Jambi, AP – PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo Jambi memungut biaya parkir karcis retribusi ke pembeli maupun sekitar 3.000 pedagang yang ada disitu.
Pungutan diduga liar itu terjadi di gerbang masuk pasar sejak beberapa pekan hingga hari ini. Selain di gerbang, di pasar mereka tetap memungut biaya retribusi.
Humas PT EBN, Ansori Hasan menyebutkan, semua yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tentunya mengacu pada kontrak kerja sama antara PT EBN dengan pemerintah provinsi maupun kota. Tertuang dalam kontrak tentang hak dan kewajiban termasuk soal retribusi parkir. Ia pun membantah adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari situ.
“Penarikan retribusi itu baru jalan, istilahnya baru uji petik dari dinas perhubungan dan dipantau semua pihak,” kata Ansori, kepada Gatra.com belum lama ini.
Pernyataan Ansori Hasan ini langsung dibantah Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, Kurniadi Hidayat. Menurut Kurniadi, uji petik mesti ada tim gabungan.
“Uji petik parkir ada petugas dari berbagai instansi terkait pemerintah yang ikut menghitung jumlah kendaraan masuk dan keluar di parkir itu selama seharinya,” kata Kurniadi, Rabu (4/9).
Ini dilakukan untuk memastikan berapa laporan mereka mendapat hasil setiap bulannya, yang harus bayar pajak kepada pemerintah dapat dibuktikan. “Itu uji petik parkir yang betul dan memiliki dasar hukum,” katanya.
Selain itu, lanjut Kurniadi, karcis yang dikeluarkan PT EBN itupun juga dapat terkena pidana yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Karcis itu mencantumkan kalimat “Segala kehilangan atau kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalam adalah resiko pemilik kendaraan”.
“Sesuai UU Perlindungan Konsumen, harus ada kesetaraan antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang menarik. Setelah uang konsumen diambil, artinya ada bentuk pertanggung jawaban,” kata Kurniadi.
Bunyi kalimat dalam klausul tersebut seolah-olah bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban pengelola parkir, bahkan menjadi masalah yang dibebankan pada konsumen.
“Pencantuman klausul tersebut dalam karcis parkir itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kurniadi.
Pengamat Kebijakan Publik, Nasroel Yasier, berpendapat PT EBN itu belum boleh memungut retribusi sebelum mendapat persetujuan dari DPRD, dan pemerintah daerah terutama izin Pemprov Jambi sebagai pemilik aset.
“Dalam praktiknya mereka memungut kendaraan bermotor sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu. Ini tarif tak sesuai. Dalam ketentuan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua, seribu rupiah dan roda empat Rp2 ribu Yang menjadi pertanyaan, dimana letak payung hukum pola penarikan itu,” kata Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi ini. (Bdh)