Muaratebo, AP – Ratusan warga desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Rabu pagi (04/09) kemarin.
Kedatangan warga pendukung mantan Kades Tambun Arang Mardiana tersebut menuntut ketidak adilan atas SK pemberhentian Kades Tambun Arang yang di lakukan oleh Pemkab Tebo melalui poling “ujar kordinator aksi lapangan (Korlap) Jufri HS.
Massa meminta kepada Bupati Tebo H. Sukandar menemui para pengunjuk rasa. Sekira pukul 11:18 Wib perwakilan tokoh masyarakat desa Tambun Arang diterima oleh Sekda Teguh Arhadi di dampingi sejumlah pejabat lainnya dengan pengawalan dan pengamanan ketat petugas kepolisian di ruang Sekretaris daerah (Sekda) untuk melakukan mediasi dan tuntutan warga dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Perwakilan tokoh masyarakat Tambun Arang tersebut adalah Raden Sayuti, Bahtiar, Jamaluddin, dan Jufri Husnadi Korlap aksi unjuk rasa (Unras). Dalam uraian sejumlah tokoh masyarakat di jelaskan bahwa pasca di aktifkan kembali Mardiana dari jabatan Kepala desa (Kades) apapun yang di perbuatnya dalam menjalankan roda Pemerintahan desa (Pemdes) selalu di salahkan oleh sejumlah orang yang kontra dengannya sehingga kondisi desa jadi tidak kondusif “ujar Bahtiar.
Padahal sejak Mardiana di nonaktikan oleh Bupati Sukandar dari jabatan Kades, roda Pemdes Tambun Arang justru tambah tidak karuan, terjadi dugaan penyimpangan anggaran desa yang di lakukan oleh mantan Pjs.Kades “kata Bahtiar lagi.
“Selain itu mengenai poling yang di lakukan di kantor camat Sumay baru-baru ini “ujar Raden Sayuti, istilah poling tersebut telah mencederai rasa ke tidak adilan warga karena yang di ikutkan oleh camat dalam poling adalah 6 orang dari pihak yang kontra kepada Mardiana, maka dari itu kami meminta kepada Bupati Sukandar agar pemberhentian Mardiana di tinjau ulang.
Di lain sisi tokoh masyarakat lainnya, Jamaludin, mengaskan bahwa persoalan ini hanya bisa di gugat melalui hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) tak usah di bilang lagi. Yang membikin kondisi desa jadi tak kondusif justru mereka yang kontra, tau Kades di aktifkan lagi kantor desa pun di segel sama mereka.
Sementara itu Pemkab Tebo sendiri menghormati semua pendapat yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat. Namun demikian SK Bupati Tebo tentang pemberhentian Mardiana dari jabatan Kades tidak bisa tak bisa dibatalkan “tegas Ansori saat di ruang rapat Sekda.
“Dengan begitu Terang Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Ansori, jika Mardiana merasa di rugikan terhadap SK pemberhentiannya yang telah di sepakti tim pemberi sangsi, bisa mengajukan gugatan hukum melalui PTUN.
SK pemberhentian Kades Tambun Arang di keluarkan sesuai kajian dan posedur hukum yang berlaku. Mardiana dianggap telah melanggar 10 poin fakta integeritas yang ditanda tanganinya di hadapan Bupati Tebo saat itu. Salah satu poin di langgarnya adalah telah membuat kondisi keamanan desa menjadi tidak kondusif “pungkas Ansori. (ard)