BANGKO – Polres Merangin mengamankan tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Ketiganya adalah MR (48), HN (37) dan Sy (39), mereka ditangkap Satres Narkoba di Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Sabtu (8/10).
Informasi yang didapat, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kerjadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni HN dan Sy. Dan dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik berning yang diduga Sabu.
“Kita mendapat laporan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan pengeledahan terhadap HN dan Sy ditemukan Sabu yang disimpan dalam botol minyak rambut,” kata AKBP Munggaran Kartayuga, Senin (10/10).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan mengungkapkan nama lainnya yakni MR. Lalu dilakukan pengeledahan terhadap MR dan ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu.
Dari ketiga pelaku ini diamankan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 5,68 gram dan 7 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.
“Selain itu juga diamankan tiga perangkat alat hisap sabu, tiga buah pirek kaca dan timbang takar, serta uang tunai Rp 1.735.000,” ujar Munggaran lagi.