Jambi, AP – Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat pelaku penggelapan sekaligus pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan mintak mentah ilegal yang akan dikirim untuk para pelaku Penambangan emas tanpa izin (Peti) di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan penangkapan pelaku penggelapan BBM ilegal sebanyak 35 ton itu karena adanya laporan masyarakat dan pengembangan anggota Ditreskrimsus, Senin (10/10).
Hasilnya kata dia ditemukan empat unit kendaraan sebagai alat pengangkutan BBM ilegal tersebut saat melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten Muarajambi.
Penangkapan empat unit kendaraan kendaraan mobil pengangkut BBM ilegal itu dilakukan selama tiga hari sejak 7-10 Oktober 2016, di kawasan jalan lintas Sumatera tepatnya di KM 38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarajambi.
Dari hasil penangkapan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat unit kendaraan tiga unit kendaraan truk PS warna kuning yang sudah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan dan penampungan BBM solar dan minyak mentah serta satu unit kendaraan mobil mini bus pick up sehingga ditotal jumlah BBM nya sebanyak 35.000 liter atau 35 ton tanpa dokumen resmi.
Saat ditangkap keempat sopir atau pelaku mengakui mereka tidak memiliki izin dan dokumen resmi untuk mengangkut BBM tersebut dan BBM tersebut mereka dapatkan dari para penyuling minyak ilegal milik warga atau masyarakat di Provinsi Jambi maupun Sumatera Selatan.
Kapolda, Yazid Fanani menegaskan, bahwa BBM jenis solar dan minyak mentah tersebut berdasarkan keterangan dari para pelaku akan dijual atau dipasok untuk pada pelaku Peti di Kabupaten Sarolangun dan Merangin yang masih marak aksi Peti nya disana.
“Setelah kita tanyai pelakunya, mereka memang mengakui bahwa modus mereka membeli minyak yang berasal dari sumber minyak penyuling liar milik warga yang dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pelaku Peti di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Provinsi Jambi dengan mengambil keuntungan,” kata Yazid.
Berhasilnya diungkap kasus ini berarti, Polda Jambi juga berhasil memutus mata rantai pemasok BBM ilegal kepada para pelaku Peti di Jambi dan diharapkan aksi Peti akan semakin berkurang dengan ditangkapnya pelaku penggelapam BBM tersebut.
Untuk tahun ini sudah ada 11 kasus penggelapan BBM yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi dan jajaranya, sehingga diharapkan, Kapolda Jambi, Yazid Fanani, bahwa aksi Peti yang masih marak di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi akan bisa terus berkurang dengan minimnya pasokan BBM kepada mereka.
Keempat pelaku penggelapan dan pemasok BBM ilegal kepada pelaku Peti yang berhasil diamankan pihak Polda Jambi, adalah Bambang, (41) warga Kota Jambi, Dedi Simadi (39) warga Sumetera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka Belitung, Ahmad Sarkawi (26) warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman piidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus itu kini sedang dikembangkan lagi pihak Polda Jambi untuk mengungkap mata rantai dan pelaku lainnya. ant