Aksi Post.com- Bupati Batanghari Syahirsah, melalui Camat Pemayung M. Amin Rabu 18/12 secara resmi melantik Aman menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari masa bakhti 2019-2022.
Pelantikan Aman sebagai Kepala Desa Antar waktu Desa Lopak Aur, berdasarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Batanghari Nomor 557 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan,Kepala Desa Antar Waktu Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Diketahui Aman dilantik sebagai kades antar waktu terpilih hasil pemilihan yang digelar tanggal 27 November 2019. pada sebelumnya Kepala Desa Lopak Aur dijabat oleh penjabat kepala desa yakni Amran ASN pegawai Kantor Kecamatan Pemayung pasca meninggal dunia A Roni.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Batanghari Bakhtiar, Kepala Dinas PMD Batanghari Arip Budiman dan tamu undangan.
“Kita berharap Kepala Desa punya progres untuk kemajuan desa. Tidak lupa terima kasih atas jasa jasa almarhum A Roni yang sebelumnya berbakti kepada Desa Lopak Aur,semoga almarhum meninggalnya dalam keadaan Khusnul Hotimah.” Kata Sekda dalam sambutannya.
Sekda Berharap setiap mengambil sebuah keputusan dalam desa,Kepala Desa diharapkan duduk bersama,tokoh adat tokoh agama,tokoh masyarakat, yang didalam adat disebut tiga tali sepilin tiga tungku sejarangan,apalagi berkenaan dengan peraturan desa(perdes),”sebutnya.
Acara sekaligus pelantikan ketua Tim Penggerak PKK dan pelantikan pembina lembaga adat Desa Lopak Aur oleh Ketua Lembaga adat Kecamatan Pemayung H.A.Karim Abdullah.(Sup)