Aksi Post.Com – Polisi satuan lalu lintas (satlantas) Polres Batanghari berhasil mengamankan pengendara Mobil Avanza dengan nomor polisi B 1868 TE yang membawa senjata api rakitan jenis revolver saat Operasi razia rutin digelar Senin (24/02/2020).
Dalam Operasi tersebut, Satlantas Polres Batanghari mengamankan pengemudi yang diketahui bernama Sahat Simbarani 34 tahun itu tanpa memiliki dokumen pemegang senjata.
” Pengemudi tidak dapat memperlihatkan surat izin pemegang senjata. Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) mencurigakan, saat ditanya pengemudi sangat gugup,” ujar Kasatlantas Polres Batanghari AKP Nafrizal, kepada awak media.
Kasatlantas menjelaskan senjata yang dibawa pengemudi merupakan senpi jenis rakitan dan berisi peluru asli. Identitas pengemudi berasal dari Lubuk linggau yang bertujuan ke pekanbaru.
Kasat membeberkan, Pada saat pemeriksaan, senpi berada didalam tas pengemudi.
” Awlanya kita melakukan pemeriksaan kelengkapan SIM maupun surat kendaraan,namun pengemudi tidak bisa memperlihatkannya,” papar Kasat.
Ia menjelaskan, pada saat pemeriksaan juga nopol Plat mobil dan yang ada di STNK tidak sama.
” Ini kita cek ke samsat untuk penyelidikan lebih lanjut,” cetus Kasat.
Untuk pendalaman lebih lanjut Satlantas menyerahkan pengemudi ke Satreskrim Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Sup)