Keanehan Kasus Gubernur Jambi Diburamkan
Jambi, AP – Hingga saat ini, kasus pemberhentian enam pejabat Pemrpov Jambi dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar masih tergantung di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Gubernur Jambi dilaporkan Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, saat itu.
Kasus tersebut mulai bergulir sejak bulan November 2019 lalu. Jika dihitung, sampai sekarang kasus tersebut berusia tiga bulan. Dalam kurun waktu selama itu, belasan saksi sudah diperiksa termasuk Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 17 Februari 2020 lalu.
(Selengkapnya baca di Harian Umum Aksi Post Edisi Rabu 26 Februari 2020).
Informasi belangganan hubungi: Hendri 0823-0769-8770 Tlp/WA).
email: [email protected]