Aksi Post.com- Petugas gabungan pecegahan Covid -19 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berhasil menghentikan lajunya satu unit Bus membawa 34 orang penumpang termasuk Crew di wilayah hukum Polsek Pemayung, Batanghari Jambi Rabu (29/4 2020).
Armada yang bertuliskan Bus Sempati Star yang bermuatan 34 orang itu bertolak dari Propinsi Sumatera Utara tujuan Bandar Lampung.
Meskipun larangan mudik telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 24 April 2020, akan tetapi Bus Sempati Star berwarna merah Bernopol BL 7815 AA itu leluasa melewati sejumlah Kabupaten Kota, hingga kandas lajunya dijalan Jambi Muara Bulian, Simpang Lopak Aur Kecamatan Pemayung Jambi.
Suhito sang sopir ketika dimonfirmasi Aksi Post.com membenarkan bahwa bus yang dikendarainya membawa 30 orang penumpang dan 4 orang crew.
” Kami dari Sumatera Utara tujuan Lampung. Di sepanjang perjalanan kami di lakukan tes kesehatan sebanyak 10 kali. Saat ini memasuki dua hari diperjalanan.”Ujar Suhito Di Posko Covid-19 Kecamatan Pemayung.
Dari Pantauan media ini terlihat pihak Kepolisian Polsek Pemayung memeriksa dokumen armada dan dokumen penumpang, setelah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis penangan covid-19.
Untuk diketahui pemerintah pusat sebelumnya telah memutuskan untuk melarang aktifitas Mudik menjelang lebaran idul Fitri 2020.
Larang mudik tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejak berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait hal tersebut (Sup)