“Bawang merah tersebut merupakan muatan KM Rajawali dengan bobot 15 GT. Nilai bawang merah tersebut mencapai Rp390 juta, dengan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini Rp135,5 juta,” kata Isnu Irwantoro, Minggu (3/5).
Ia menyebutkan penggagalan penyelundupan berawal dari informasi Bea Cukai Kanwil Aceh kepada tim satuan tugas kapal patroli BC 20005 pada Rabu (29/4). Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor memuat bawang merah ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, kapal patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh menindaklanjutinya dengan mencari kapal motor target.
“Kapal motor target akhirnya ditemukan kapal patroli BC 20005 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada Rabu (30/4) pukul 02.00 WIB. Saat didekati, kapal motor target berbendera Indonesia berupaya melarikan diri,” kata Isnu Irwantoro.
Namun, kapal patroli BC 20005 mengejar kapal tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen kepabeanan.
Isnu Irwantoro menyebutkan berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan, komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan nakhoda KM Rajawali beserta muatannya menuju Dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan.
“Saat ini empat tersangka nakhoda dan anak buah kapal KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Selanjutnya, berkas perkara penyelundupan ini diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” kata Isnu Irwantoro.(Ant)