Jambi, AP – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan bantuan dana untuk 30 ribu kepala keluarga di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang terdampak coronavirus disease-19 (covid-19). “Hari ini kita membahas terkait alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat Provinsi Jambi yang terdampak covid-19,” kata Sudirman. Hal tersebut dikatakan Sudirman usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (02/05).
Sudirman menuturkan, alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak covid-19 ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kepala keluarga selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli.
“Bantuan ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020, dimana kita akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berupa paket sembako dan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berupa uang tunai. Jadi masyarakat yang terdampak covid-19 benar benar utuh mendapatkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kepala keluarga tanpa potongan,” tutur Sudirman.
“Untuk kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” tambah Sudirman.
Sudirman menerangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota masing masing mengusulkan masyarakat penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima bantuan akibat terdampak covid-19.
“Usulan penerima bantuan tetap dari Kabupaten/Kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh Kabupaten/Kota agar tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali, karena dari Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga memberikan bantuan,” terang Sudirman.
“Tujuannya adalah untuk mengcover masyarakat di Provinsi Jambi yang terdampak covid-19 ini semuanya mendapatkan bantuan, dalam waktu dekat ini kita akan segera mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota terkait data usulan penerima bantuan agar bisa segera diproses. Insha Allah bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi ini sudah bisa diterima masyarakat yang terdampak covid-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020,” ucap Sudirman.
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan undangan lainnya. (Nes)