“Seorang narapidana Lapas Jambi bernama R resmi ditetapkan tersangka karena sudah cukup dan terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25,8 kg dari balik jeruji besi dengan menggunakan tiga orang kurir diantaranya pelajar dan mahasiswa,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander, Senin (4/5).
R seorang narapidana Lapas Jambi dan telah resmi menyandang status tersangka yang ditetapkan penyidik setelah mendapatkan cukup bukti dan kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka R dan tiga orang rekannya. Pria itu merupakan pengendali dan pemodal peredaran Narkoba jenis ganja sebarat 25,8 kg yang dikirim dari Medan dan direncanankan akan diedarkan di pulau Jawa.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antar lintas provinsi dimana dari tiga pelaku yang ditangkap salah satunya adalah oknum pelajar asal Bandung, Jawa Barat bersama dua rekannya di Jambi mencoba mengirim paket ganja dalam jumlah besar ke pulau Jawa.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi setelah paket besar mereka gagal diberangkatkan melalui jasa kargo penerbangan di Jambi, kemudian polisi memberi pengirimnya dan berhasil ditangkap disalah kantor jasa pengiriman paket di Kota Jambi yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Ketiga pelaku adalah MR (16) status pelajar asal Bandung, Provinsi Jawa Barat, nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, RPM (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jawa Barat dan MBA (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Hasil pengembangan kasus ganja yang mereka bawa mencapai 25,8 kilogram yang mereka beli dari Aceh dan dibawa menggunakan stranportasi darat dan di Jambi barang haram itu akan dikirim ke Jawa dengan menggunakan jasa kargo penerbangan dan dari hasil pengembangan polisi berhasil nangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper.
Dari hasil pengembangan dari ketiga para pelaku yang mengakui bahwa mereka diperintahkan dari seorang napi di Lapas Jambi yang bernama Rio yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Barat dan Polres Bandung petugas berhasil mengamankan empat pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil mengamankan dua kg ganja kering yang merupakan barang dari kiriman Jambi atas perintah R seorang narapidana di Lapas Jambi. (Ant)