Ia mengatakan, sejak pandemi COVID-19, jumlah UKM yang menggunakan QRIS bertambah sekitar 5.000, menjadi 31.501 merchant.
Untuk meningkatkan penggunaan transaksi nontunai, BI juga menurunkan biaya dan menyesuaikan jadwal pelaksanaan kliring, melonggarkan kebijakan kartu kredit serta serta mendorong akselerasi penyaluran dana bansos Pemeritah secara non tunai.
Biaya transfer dana yang dibebankan peserta di wilayah kliring Batam, kepada nasabah berkurang dari maksimal Rp3.500 menjadi maksimal Rp2.900.
Waktu operasional kliring pun disesuaikan, kliring penyerahan pertukaran warkat debet yang biasa mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB menjadi 10.00 hingga 11.15 WIB.
Kemudian kliring pengembalian pertukaran warkat debet berubah, yang biasanya 15.00 hingga 15.15 WIB, menjadi 13.30 hingga 14.15 WIB.
Untuk kredit, BI antara lain menurunkan batas atas suku bunga kartu kredit, penurunan batas minimal angsuran kartu kredit dan denda keterlambatan.
Ia menyampaikan, BI mengimbau masyarakat meningkatkan transaksi nontunai atau digital untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
“BI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan penggunaan transaksi secara non tunai atau digital seperti melalui kartu debit, mobile banking, uang elektronik baik berupa kartu maupun berbasis aplikasi, termasuk diantaranya penggunaan QRIS,” kata dia.(ant)