Jakarta, AP – Pengisian wakil kepala daerah yang kosong melalui pemilu yang diusulkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Michael serta Kexia Goutama, tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Michael dan Kexia mengajukan permohonan terhadap Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menilai pengisian wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu terlalu lama, misalnya, DKI Jakarta hingga lebih dari setahun.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian konstitusional pemohon atas pasal yang diuji.
“Dalam permohonan para pemohon, tidak ada penjelasan mengenai kerugian konstitusional, terutama yang dikaitkan dengan norma UUD 1945 yang dijelaskan para pemohon,” ujar Daniel Yusmic Foekh.
Dalam permohonan, dua mahasiswa itu menjelaskan hak konstitusionalnya dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, tetapi tidak menguraikan perlindungan yang tidak diperoleh dengan tidak diisinya jabatan wakil gubernur.
Keduanya hanya menerangkan hak konstitusionalnya dijamin untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam rangka penegakan nilai-nilai perlindungan konstitusionalisme seperti yang termaktub dalam konstitusi.
Sementara untuk dalil pemohon yang merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, meskipun bukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 2017, keduanya merupakan pemilih dan telah menyalurkan hak suaranya. (Red)