Jambi, AP – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jambi mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat serius memberantas aktivitas penambang emas tanpa izin atau PETI di kabupaten Bungo.
Ketua Permahi Jambi, Hasbi Ashshiddiqi mengatakan, adanya sebuah kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan galian tanpa izin ini di Kabupaten Bungo. Pertama, kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Kedua, pelaku penambangan emas tanpa izin di kabupaten bungo ini di duga di back-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seyogianya, aktivitas ini merupakan kasus lama yang menghantui Provinsi Jambi. Padahal berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenamg dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Seharusnya pemerintah berperan penting dalam mengedukasi tentang dampak yang ditimbulkan dari penambangan ilegal tersebut. Kami harapkan dari semua lini mendesak semua aspek berjalan sesuai tupoksinya,” ujar Hasbi Ashshiddiqi saat berkunjung langsung ke Mapolres Bungo.
Dalam kunjungan itu, Permahi disambut Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji dan jajaran di ruang kerja Kapolres, Jumat (22/5).
“Selain membahas persoalan pemberantasan PETI, kami meminta ketersedian bapak Kapolres untuk mendukung program diskusi online yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dan, alhamdulillah bapak Kapolres merespon baik dan bersedia hadir dalam diskusi itu,” kata Hasbi.
Hasbi menjelaskan, diskusi nantinya fokus membicarakan persoalan PETI. Permahi berharap kepolisian serius, tak hanya menangkap para pelaku saja.
“Kita inginkan pemilik dan pemodal alat berat turut bertanggung jawab,” ujar putra kelahiran Bungo itu.
Menurut Hasbi, perlunya sosialisasi melalui instansi leading sektor tentang bahayanya aktivitas itu. Disamping melanggar hukum, juga mempunyai dampak sangat luas. Seperti halnya kerusakan lingkungan dengan banyaknya ikan yang mati dan lahan menjadi tidak subur.
“Selama ini banyak kejadian dampak mengerikan adalah kehilangan nyawa akibat longsor dan tertimbun dalam lokasi PETI dompeng. Stop dan tolak PETI, sebelum semakin banyak menelan korban jiwa. Masyarakat secepatnya harus sadar akan dampak negatif dan untuk lebih peduli akan kelestarian lingkungan,” kata Hasbi.
Pemberantasan PETI, kata mahasiswa Fakultas Hukum Unja ini, perlu juga peran penting pemerintah kabupaten agar lebih gencar lagi dan meminta dukungan masyarakat sekitar, yang tidak ingin terpapar atas bahaya dari zat Mercuri terkandung dalam kegiatan PETI. Berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan tubuh manusia. Terlebih lagi, aliran sungai ikut tercemar PETI hampir dinikmati warga sepanjang aliran Sungai Batanghari.
“Contohnya, kasus yang tengah ditangani pihak Polres Bungo yang terjadi di desa Batu Kerbau. Sejatinya, masyarakat tidak menutupi atau melarang proses pengembangan kasus ini tentang puluhan alat berat yang masih terdapat di tempat kejadian, dengan harapan pemilik dan pemodalnya juga tertangkap ikut bertanggung jawab atas kejadian kasus ini. Warga harus terbuka, bila perlu bantu pihak kepolisian mengembangkan terhadap pemilik dan pemodal alat berat di desa Batu Kerbau dan Kecamatan Limbur,” Hasbi menegaskan. (Deni)