Aksi Post.com- Bejatnya perilaku seorang ayah inisial AA Di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi yang tega menggauli dua orang anak tirinya, hingga satu diantaranya hamil enam bulan.
Berbekal laporan ibu korban sebut saja Mawar(17) dan Melati 15 ke unit PPA Polres Batanghari Kamis (28/5/2020) akhirnya pelaku kelahiran Bandung 28 tahun silam ini berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Batanghari.
Pelaku sempat diamuki masa dan dilarikan ke rumah sakit akibat kesal dgn ulahnya yang tega memperkosa dua orang anak tirinya hingga satu diantarany hamil enam bulan.
Dihadapan polisi AA(pelaku-red) mengakui bahwa dirinya menyetubuhi anak tiri pertamanya Mawar(17) pada bulan September 2019 hingga April 2020. Tidak selesai sampai disitu pelaku kembali mengincar adiknya Mawar yakni Melati(15). Melati kembali menjadi kekejaman Syahwat ayah tirinya sejak Januari 2020 hingga Mei 2020.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat menggelar Konferensi Pers dengan tidak menyampingkan protokol kesehatan Covid-19, membenarkan atas peristiwa tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari.
” Berbekal laporan ibu korban, Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan” Kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto didampingi Kasatreskrim IPTU Orivan Irnanda Sabtu 30/5 2020.
” Pelaku memperkosa kedua anak tirinya dengan cara diancam agar tidak memberi tahu orang lain. Saat menggauli kedua anak tirinya pelaku melakukan dirumahnya sendiri saat istrinya tidak berada di rumah.”Ujar Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”. (Sup)