Sungaipenuh, AP – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungaipenuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah. Rabu (12/10) kemarin.
Sosialisasi yang digelar di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh itu dibuka langsung walikota diwakili wakil walikota (wawako), H. Zulhelmi, dengan menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi, H. M. Taufik Yazak.
Dalam sambutan dan arahannya, Wawako Zulhelmi mengatakan, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan,” jelas wawako.
Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, lanjut Zulhelmi, dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.
Wawako mengajak segenap aparatur di lingkungan Pemkot Sungaipenuh untuk melakukan reformasi birokrasi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui pembangunan aparatur pemerintah yang professional dan berintegritas, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi yang mampu mendukung penyelenggaraan proses pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. hen