Jambi, AP – Dua perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta seorang wanita muda dan empat orang pria diciduk oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat kasus narkoba.
Ketujuh orang pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berkat adanya laporan oleh warga jalan H Adam Malik, Lorong Beringin III, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan sering terjadi dan dilakukannya tempat transaksi narkoba jenis sabu oleh kawanan tersebut.
Kapolresta Jambi, melalui Kassubag Humas Polresta Jambi, mengatakan jika tersebut ditangkap ditempat dan kawasan berbeda tepatnya pada Jumat (07/10) lalu.
Lanjutnya, dari ketujuh orang pelaku dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki barang narkoba dan mengedarkannya.
” Dari ketujuh pelaku yang berhasil masing-masing bernama Ibro alias Bro (28), Wulandari alias Wulan (28) IRT, Andi Ariandi alias Yoga (29), Erlan Muhammad alias Elan (24), Tomi Sidik (22), Fitri Isnaini alias Fitri (32) pekerja swasta dan Muserlina alias Ilin (39) IRT,” ujar Sri kepada wartawan, Rabu (12/10).
Lanjutnya Sri, dari ketujuh pelaku tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk terus dilakukan pengembangan.
“Sekarang kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut darimana asal barang bukti tersebut dan keterlibatan para pelaku,” terang Sri.
Selain mengamankan tujuh pelaku, petugas juga berhasil amankan berbagai barang bukti berupa satu paket sabu atau seberat 0,26 gram, 14 paket sabu seberat 2,67 gram, satu buah kaleng permen, seperangkat alat hisap sabu atau Bong, satu buah dompet dan tujuh unit telepon genggam.
Atas kasus tersebut, ketujuh pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bdh