Jambi, AP – Ditkrimsus Polda Jambi masih menyelidiki pemasok atau pemilik 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak mentah dan solar yang akan dijual ke pelaku penambang emas liar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, saat ini penyidik kepolisian masih terus pendalaman dari keterangan para sopir yang dijadikan tersangka untuk mengetahui siapa pemilik BBM ilegal yang dibawa dari Sumatera Selatan tersebut, Rabu (12/10).
Keempat orang sopir yang dijadikan tersangka yakni Bambang (41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi (38) warga Sumatera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi (25) warga Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih ditahan di Mapolda Jambi.
Polisi akan memburu pelaku utama dalam kasus ini dan sampai saat ini, penyidik Ditkrimsus Polda Jambi masih terus mendalami dan memeriksa para sopir tersebut dan memeriksa saksi lainnya guna pemberkasan perkara mereka.
Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengungkap BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi.
BBM itu hasil pengolahan sumur ilegal milik warga di Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Jambi menggunakan empat mobil truk warna kuning yang sudah dimodifikasi secara permanen dengan daya angkut satu unit mobil 10 ton.
Mobil mobil tersebut berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Jambi di wilayah jalan Lintas Timur, Sumatera tepatnya di daerah Mestong dan Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dan berdasarka keterangan para pelaku sopir mereka akan membawa 35 ton BBM ilegal itu ke Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. ant