Jambi, AP – Jubir Pemprov Jambi untuk Penanganan Covid-19, Johansyah mengaku belum menerima surat resmi dari Tim Gugus Tugas Pusat terkait 136 kabupaten kota yang diumumkan sebagai zona kuning, tujuh daerah diantaranya ada di Provinsi Jambi. Alias risiko rendah.
“BPBD kita masih menunggu koordinasi dengan BNPB pusat, diharapkan ada surat resmi yang dikirimkan pada tim gugus provinsi Jambi,” ujar Johansyah nembalas pesan singkat dikirim, Selasa pagi 9 Juni 2020.
Tujuh daerah yang diumumkan itu Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Tebo. Sedangkan, positif tertinggi hingga hari ini masih berada di Kota Jambi dengan jumlah kasus 28 orang 7 sembuh, Merangin 21 orang 5 sembuh, Muaro Jambi 11 orang 4 sembuh, Kota Sungai Penuh 15 orang 3 sembuh, Tanjab Barat 9 orang 1 sembuh, Batanghari 6 orang 1 sembuh.
Lalu, Bungo 4 orang 4 sembuh, Tebo 3 orang 1 sembuh, Sarolangun 3 orang 0 sembuh, Kerinci 1 orang 1 sembuh dan Tanjab Timur 2 orang 0 sembuh. Disamping itu, Jambi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang masih bertahan dengan nol kasus kematian akibat Corona. Pasien sembuh masih bertahan di angka 27 orang.
Selama tiga hari berturut-turut ini tak ada penambahan kasus baru di Provinsi itu. Tim gugus tugas masih menunggu 73 hasil uji swab lainnya dari Litbang Kesehatan Jakarta guna memastikan apakah sampel tersebut positif atau negatif. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 35 orang. PDP sudah selesai sebanyak 141. 52 Orang Dalam Pengawasan (ODP). ODP sudah selesai ada 2.273.
Sebagai informasi, zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.
Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif.
Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).