Jambi, AP – Muhammad Amin (22) terpaksa harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk segera menikah dengan gadis pujaan hatinya. Warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Yoga Yulian, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi Selasa (11/10) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, kata Yoga, tersangka Amin mencuri motor Honda CB 150 CC BH 5721 OA, yang tengah terparkir di salah satu warung internet (warnet) yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Saat ini tersangka masih kita proses. Kasusnya juga masih kita kembangkan,” ujar Yoga, Rabu (12/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yoga, pria yang bekerja sebagai buruh ini nekat mencuri kotor untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk biaya menikah. “Dia (tersangka, red) mengaku mencuri motor untuk biaya pernikahannya pada bulan Desember nanti,” sebut Yoga.
Lebih lanjut Yoga mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka usai bermain di salah satu warnet di kawasan Payo Selincah. Saat keluar dari warnet tersebut, tersangka melihat ada salah satu motor yang terparkir dengan kondisi stang tidak terkunci.
Melihat hal itu, tersangka kembali masuk ke dalam warnet untuk mengambil helm. Tidak lama kemudian ia kembali keluar, dan langsung mendorong motor tersebut ke bengkel yang berada di dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Selincah.
“Kejadiannya Selasa (11/10) siang, dan malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB tersangka kita tangkap saat akan mengambil motor tersebut. Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan dari korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. met