Jakarta, AP – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bahwa pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor untuk Alat Pelindung Diri (APD) buatan dalam negeri agar dapat dimudahkan ekspornya, apabila kebutuhan di nasional sudah terpenuhi.
“Memang beberapa pihak sudah minta untuk ekspor, saya kira ini sudah waktunya kita segera membukanya untuk dimudahkan ekspornya, apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi,” kata Mendag saat konferensi pers secara virtual, Kamis 11 Juni 2020.
Mendag mengatakan lartas terkait pandemi COVID-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020, dan kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk, salah satunya APD.
“Tentu kita akan evaluasi, untuk larangan secara penuh tidak mungkin 30 Juni, akan dipercepat. Ini kan Kamis, kemungkinan minggu depan sudah ada keputusan yang sedang kita analisa dengan cermat. Intinya kita memastikan memang ekspor ini akan kita lakukan sesegera mungkin,” ujar Mendag.
Menurut Mendag, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan.
Namun terdapat negara lain yang belum memiliki perjanjian, namun meminta Indonesia untuk mengekspor APD ke negaranya, yang juga terdampak pandemi COVID-19.
“Ada beberapa negara lain yang minta dimudahkan, namun memang belum ada perjanjian. Misalnya, Afrika dan beberapa negara lain yang minta dimudahkan,” kata Mendag. (Red)