Jatim, AP – Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur menunda persidangan di pengadilan setempat selama dua pekan sebagai upaya memutus rantai pandemi virus corona atau COVID-19 menyusul adanya panitera pengganti pengadilan itu yang positif terinfeksi virus COVID-19.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan penundaan itu selain karena ada panitera yang sudah dinyatakan positif COVID-19, juga adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu.
“Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan,” katanya, Senin 15 Juni 2020.
Ia mengemukakan, mulai tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua pekan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.
“Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda,” katanya.
Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari.
“Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk,” katanya.
Ia mengatakan, akan diatur supaya hakim, PP, juru sita dan aparatur PN lainnya bekerja secara bergantian.
“Ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang teleconference, sisanya akan dinonaktifkan,” katanya.
Ia menjelaskan, semua pihak akan diseleksi secara ketat untuk masuk ke PN Surabaya.
“Kebijakan tersebut bertujuan melindungi para ASN PN Surabaya dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dr virus di area PN yg notabene instansi pelayan publik,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sehari biasanya jumlah pengguna jasa pengadilan yang hadir di PN Surabaya di atas 200 orang lebih pengunjung.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari ke depan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e-court,” katanya. (Red)