Jakarta, AP – Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin 15 Juni 2020, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.
Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.
Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.
“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra.Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta,Senin, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.
Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.
Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.
“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra. (Red)