Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Dewan Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018, pada 23 Juni mendatang.
Informasi berhasil dirangkum enam orang itu adalah Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Syahbandar, Parlangutan dan Cekman. Pemanggilan ini sempat tertunda lantaran Pandemi Corona Virus. Hal tersebut juga dibenarkan pejabat KPK di Jakarta, Ali Fikri sebagai Plt Jubir KPK.
KPK pada 2019 telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Meskipun telah ditetapkan tersangka, ada yang belum ditahan sampai saat ini. Ada 55 Anggota Dewan periode 2014-2019 ikut menerima suap tersebut.
Kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi melibatkan mantan Gubernur Jambi. 12 orang dari DPRD Jambi dan satu diantara pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Cornelis Buston adalah Ketua DPRD dari Partai Demokrat, dan tiga orang sebagai Wakil Ketua yakni Chumaidi Zaidi dari Partai PDIP, Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, dan Syahbandar dari Partai Gerindra.
Selanjutnya, Zainal Abidin Ketua Komisi III dari Partai Demokrat. Effendi Hatta dari Partai Demokrat, Cekman dari partai Hanura, Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Gusrizal Partai Golkar, Tadjuddin Hasan dari Partai PKB, Parlagutan Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan dan Elhelwi dari Partai PDI-Perjuangan.
Dalam proses tersebut juga, beberapa anggota DPRD Jambi yang mengaku menerima suap tersebut, di antaranya Sofyan Ali kini Anggota DPR RI, Ketua Fraksi PKS DPRD Jambi Rudi Wijaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. (Red)