Kualatungkal, AP – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Faizal Riza menyayangkan sikap beberapa pengusaha Tanjabbar, selaku pemilik alat berat membandel dalam membayar wajib pajaknya untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agar tidak berlarut, DPRD meminta Dispenda Tanjabbar agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di Kabupaten Tanjabbar.
“Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi ini sekelas pengusaha,” tutur Faizal Riza.
Dengan kondisi minus anggaran Rp 14 miliar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.
“Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp 14 miliar,” sambung Faizal Riza.
Sayangnya, Kadispenda Tanjabbar, Yon Hery menolak memberi komentar tentang pendataan pajak alat berat. Menurutnya, tugas dan kewenangan penarikan pajak alat berat bukan berada pada Dispenda Kabupaten Tanjabbar.
“Itu wewenang Dispenda Provinsi. Melalui perpanjangan tangan Samsat sebagai pengelola,” tutur Yon Heri via ponselnya kemarin, Kamis (13/10).
Disinggung soal pendataan wajib pajak alat berat, Yon Hery angkat tangan lantaran persoalan tersebut berada diluar tanggung jawabnya.
“Tidak ada kaitan dengan dispenda kabupaten,” ujarnya singkat.
Informasi dihimpun, setidaknya ada empat pengusaha bonafit di Kabupaten Tanjabbar yang membandel tunggakan pajak alat berat diantaranya Bujang, Acuang, Penghai dan Ati.
Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan.
Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
Pengaturan pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2011 dengan potongan pajak sebesar 0,2 persen dari harga jual kendaraan.
“Tiga pengusaha yang baru ini sudah kita surati. Tapi kalau Bujang ini sudah sering namun tidak pernah bayar juga,” tutur Arman Yendri, Kasi pendataan Samsat Tanjabbar.
Sayangnya, belum ada aturan yang menegaskan pemberian sanksi kepada para penunggak pajak.
“Kalau yang punya Bujang itu cuma dua yang dilaporkan, namun kita mencurigai alatnya beratnya banyak. Cuma kita tidak tahu dimana letaknya,” tegas Arman. Cha