Kualatungkal, AP – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) tahun 2016 yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif, yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2016 senilai Rp 83 M. Dari nilai yang ditetapkan tersebut, memasuki bulan Oktober atau Triwulan terakhir, target raihan PAD sudah mencapai lebih dari 70 persen.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yon Heri. Dikatakannya, capaian tersebut meningkat apabila dibandingkan tahun yang lalu pada periode yang sama.
“Target PAD kita sudah mencapai lebih 70 persen. Meningkat dibanding Triwulan yang sama pada tahun 2015 lalu,” ungkap Yon Heri kemarin, Kamis (13/10).
Yon Heri menyebut, walaupun kondisi anggaran pendapatan Kabupaten Tanjabbar saat ini mengalami penurunan, akibat dana transfer dari pusat yang berkurang. Namun pihaknya tetap bertahan bisa mencapai target PAD yang telah dipatok pemerintah senilai Rp 83 M. Target ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dimana target PAD yang dipatok pemerintah senilai Rp 71 M.
“Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis bahwa pada Triwulan terakhir ini target PAD yang dipatok akan tercapai,” sebutnya.
Kadispenda yang baru dilantik ini menjelaskan, ada empat sumber PAD yang ada di Tanjabbar. Yakni bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Yang terakhir bersumber dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” jelas Yon Heri.
Untuk Pajak Daerah, sesuai yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, ada 10 jenis pajak yang diberi kewenangan memungut. Diantaranya Pajak rumah walet, pajak restoran, pajak hotel, pajak Rumahmakan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan lain-lain.
“Kita tidak bisa menagih pajak diluar dari yang telah ditentukan,” paparnya.
Sedangkan untuk Retribusi daerah, contohnya seperti retribusi usaha, retribusi perijinan tertentu. Retribusi ini dikelola oleh SKPD terkait. Semisal Retribusi pelayanan kesehatan dikelola oleh RS dan Puskesmas, retribusi parkir dan jalan umum dipungut oleh dinas perhubungan. Retribusi IMB dikelola dan dipungut oleh kantor PPKTB.
“Dinas terkait inilah yang berhak memungut retribusi tersebut,” bebernya.
Sementara untuk sumber PAD yang ketiga yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan. Ini berbentuk deviden, semisakl deviden yang didapat dari peryertaan modal pada Bank Jambi dan Bank Tanggo Rajo.
“Dan sumber yang terakhir yakni dan lain pendapatan daerah yang sah ini bersumber dari sisa pengembalian bagi hasil dengan pihak provinsi,” pungkasnya. Mg