MUARA SABAK, AP – Baru 30 persen Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru memiliki izin legalitas dan memenuhi syarat sampai Juni 2020. Ini lantaran masih banyak masyarakat yang menganggap mengurus izin tersebut sulit dan memerlukan biaya yang besar.
Kasi Pembinaan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Timur, Siti Misrianti mengatakan, Disperindag merupakan salah satu leading sektor dalam membantu kelompok usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha dan pemberian bantuan berupa peralatan produksi.
“Sampai saat ini Disperindag tengah melakukan verifikasi usulan prioritas IKM yang diusulkan dari hasil Musrembang tahun 2019 lalu. Hasilnya ada 3 IKM atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang masuk dalam prioritas bantuan peralatan produksi, yakni KUB Pinang Selaras yang memproduksi batik di Desa Kota Harapan, KUB Saya Batik di Kuala Jambi dan KUB Teratai Putih yang memproduksi kerupuk kayu api,” ujarnya, Senin 22 Juni 2020.
Dia menjelaskan, di tengah dampak Covid-19 turut dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga prioritas hanya berfokus pada satu kegiatan saja, yakni produksi batik dari KUB Pinang Selaras dan KUB Saya Batik.
“Sementara untuk KUB Teratai Putih masih bisa masuk ke dalam usulan di tahun 2021 mendatang. Selain itu, IKM juga harus memiliki izin usaha. Mayoritas IKM yang ada di tingkat Kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal,” katanya.
Siti Misrianti menyampaikan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari Desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.
“Selain surat keterangan dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan, dengan bukti foto – foto kegiatan di lokasi tersebut,” tambahnya. (Hifni)