JAKARTA, AP – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin memangkas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah dengan standar pegawai administrasi.
Ia mengungkapkan bahwa 1,6 juta lebih ASN Indonesia adalah pegawai dengan standar pekerjaan tenaga administrasi. “Nah ini (ASN bekerja bagai pegawai administrasi), saya kira, mulai kami kurangi (jumlahnya),” kata Tjahjo, Senin 22 Juni 2020.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa 70 persen dari total ASN secara keseluruhan saat ini, yaitu 4,3 juta ASN, bekerja di instansi pemerintah daerah.
Namun, Tjahjo masih mendengar aspirasi bahwa ternyata terdapat kekurangan tenaga ASN di sektor tenaga pendidik sekitar 700 ribu orang, tenaga kesehatan untuk profesi dokter, bidan, dan perawat (270 ribu), serta tenaga penyuluh untuk pertanian, perairan, dan kehutanan (100 ribu).
“Mana pegawai yang benar-benar diperlukan dan mana yang tidak, bahkan juga mana jabatan yang diperlukan maupun mana yang tidak. Saya kira bapak dan ibu sekalian sudah bisa memetakan dengan baik,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, agar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke depan bisa berlangsung lebih proporsional, Kementerian PAN-RB sudah mengarahkan agar tidak lagi menerima ASN yang bekerja sebagai tenaga administrasi.
Selain itu, Tjahjo menambahkan bahwa sesuai visi-misi dan arahan Presiden Jokowi, semua instansi wajib mereformasi birokrasi. Reformasi birokrasi itu meliputi penyederhanaan birokrasi, pemangkasan struktur organisasi, dan pengalihan jabatan.
Ia mengatakan hingga pertengahan Juni 2020, sudah ada 60 persen Kementerian/ Lembaga yang sudah melakukan pemangkasan struktur organisasi yang berbelit dan tidak efisien sehingga lebih ramping, serta mengalihkan jabatan administrasi kepada jabatan struktural dan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
“Pemerintah mengharapkan program itu sudah rampung di seluruh instansi pemerintah pada Desember 2020,” kata Tjahjo. (Red)