JAMBI, AP – Enam eks pejabat dipanggil Pemprov Jambi terkait pemberhentian dan demosi yang dibuat Gubernur Jambi Fachrori Umar. Pertemuan dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Sudirman diruang kerjanya, Senin siang 22 Juni 2020.
Membahas soal penyelesaian atas pemberhentian. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatan mengembalikan enam mantan pejabatnya. Surat keberatan dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020 lalu.
Agus Herianto eks Kepala Dinas Pendidikan mewakili enam pejabat tetap mengacu kepada rekomendasi yang dikeluarkan KASN dan menolak dua opsi yang ditawarkan Pemprov.
“Proses pemberhentian dan demosi harus berpedoman dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Pada prinsipnya kami menolak dua opsi yang ditawarkan,” katanya.
Pertemuan tersebut, ujar dia, meminta Gubernur Jambi untuk segera mengangkatnya dalam jabatan semula atau setara.
“Pihak Pemprov akan melaporkan ke gubernur dan menyampaikan hasilnya ke kementrian. Hasilnya kita tunggu saja, ” kata Agus.
KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak sejumlah aturan.
“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebas tugaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, belum lama ini.
Fachrori dilaporkan eks kepala OPD ke KASN. Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Melalui surat jawaban itu, KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020. “Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara,” ujar Agus.
Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap
Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, bunyi surat jawaban itu, enam ASN tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga didemosi dan diberhentikan dari jabatannya.
Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.
Selanjutnya, Gubernur memberikan dua opsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait enam orang PNS yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni diangkat kedalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama atau diikutsertkan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap sembilan JPT Pratama yang diusulkan ke KASN.
Kedua ospsi tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, Hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat tersebut, Gubernur Jambi menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang telah disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN, sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa Hasil uji kompetensi terhadap 37 JPT Pratama tersebut yang direncanakan, akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS sesuai dengan kompetensinya, dapat disetujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggak 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019)” adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.
Selanjutnya, terkait poin yang menyatakan bahwa Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31 tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat yang terdiri dari Otin Supandi mutasi dari Jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, Emi Nopisah dikukuhkan kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014, tiga orang didemosi kedalam jabatan administrator Ujang Hariadi, Ariansyah, dan Edi Kusmiran.
“Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019, kami tinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Kami menyampaikan bahwa dengan ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, maka secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi untuk jabatan yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari 5 (lima) tahun juga termmasuk dalam rekomendasi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Fachrori. (Deni)