Jambi, AP – Kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 terus digenjot oleh KPK. Bahkan ada peluang penetapan tersangka baru.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi di Gedung KPK Jakarta, yang juga dilakukan secara virtual melalui channel Youtube, Selasa 23 Juni 2020.
“Apakah kemungkinan menyangkut anggota DPRD yang lain? seperti kasus di Sumut dan Malang. Tentunya KPK akan melihat perkembangannya,” kata Alexander Marwata.
Hari itu, KPK memanggil enam tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS). Hanya saja, tiga orang ini belum ditahan dengan alasan proses pengembangan.
“Kalau semuanya anggota dewan ikut menerima suap pengesahan itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Keadilan harus berlaku untuk semuanya,” Alexander Marwata menjelaskan.
Dalam proses tersebut, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengaku ikut menerima suap tersebut. Diantaranya Sofyan Ali kini sebagai Anggota DPR RI, Ketua Fraksi PKS DPRD Jambi Rudi Wijaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. (Red)