Jambi, AP – Sebanyak 400 ekor burung jenis Kacer yang akan diselundupkan menuju Jakarta berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.
“Ratusan burung yang dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi ini digagalkan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu (27/6) malam,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, Minggu 28 Juni 2020.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan yakni pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin, mencurigai mobil bernomor polisi D yang hendak menuju Pulau Jawa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan boks yang berisi burung yang tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan.
Setelah diamankan, kemudian Karantina Pertanian Lampung melakukan pengujian “rapid test” terhadap penyakit Avian Influenza dan dinyatakan negatif, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi ke BKSDA Lampung untuk diserahterimakan.
“Penyelundupan burung tanpa disertai dokumen ini bukanlah hal yang pertama, sejak tahun 2020 periode Januari Hingga Juni tercatat sebanyak 29 ribu ekor dengan frekuensi 43 kali penahanan burung ilegal yang keseluruhannya telah diserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya,”ujar Karman.
“Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar ini, selain untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati negeri kita,” katanya. (Red)