KUALA TUNGKAL, AP – Sebanyak 2453 lembar Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah berjumlah Rp 245.300.000 diamankan aparat Polres Tanjab Barat.
Selain uang palsu, tim Polres Tanjab Barat juga menahan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai penyimpan uang palsu dan pengedar uang palsu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro menjelaskan, kasus ini sudah terendus sejak lama, berkat kejelian dan kerja keras tim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengagalkan upaya pengedaran uang palsu di wilayah Tanjab Barat.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan 4 tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti uang palsu yang siap diedarkan di wilayah Tanjab Barat. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap. Dan kita masih melakukan pencarian. Diduga satu Tersangka Ini merupakan dalang penyebaran uang palsu,” katanya, Rabu 1 Juli 2020.
Kapolres juga memastikan tim nya tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini. Bahkan ia menghimbau bagi masyarakat untuk selalu waspada akan beredarnya uang palsu.
“Kita masih melakukan pengembangan keterlibatan pihak lain. Dari mana uang ini dan jaringannya,” kata dia. (Heri)