JAKARTA, AP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menawarkan empat strategi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Hal Ini disampaikannya dalam Rakorsus Tingkat Menteri dengan topik membahas “Antisipasi Kebakaran Hutan Periode Puncak Kemarau Tahun 2020” di Auditorium Dr. Sudjarwo Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian LHK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
“Perlu juga usaha soft untuk mengkanalisasi agar masyarakat bisa membuka lahan dengan biaya murah artinya dibantu oleh Pemerintah, kalau tidak dibantu oleh pemerintah kita paham di desa yang sulit itu mereka untuk membuka lahan 2 hektar, yang paling gampang dengan dibakar. Oleh karena itu, pemerintah perlu membantu, ada paling tidak 4 langkah yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun pusat,” kata dia.
Pertama, optimalisasi dana desa. Mendagri mendorong daerah yang memiliki potensi atau kerawanan kebakaran hutan untuk dapat menggunakan dana desa, di samping dijadikan Bantuan Langsung Tunai dalam penanganan Covid-19.
“Dari dana desa, saran di desa yang di daerah Sumatera bagian Timur kemudian Kalimantan yang kita identifikasi rawan terbakar, kita dorong untuk memanfaatkan dana desanya dalam bentuk membuat desa mandiri bebas karhutla,” ujarnya.
Kedua, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD. “Dana BTT Provinsi, dan Kabupaten/Kota, kami paham bahwa di Tahun 2019, dana BTT itu rendah sekali, itu tidak ada yang lebih dari 1 persen BTT, pos inilah yang dijadikan oleh Pemda untuk rencana termasuk karhutla, BTT ini bisa digunakan untuk bencana maupun hal-hal yang mendesak,” kata dia.
Ketiga, anggaran dari Pusat. “Saya kira perlu juga didorong atau dihimbau, Kementerian/Lembaga yang berkompeten terhadap penanganan karhutla seperti Kementerian Pertanian, LHK, dan lai-lain mungkin bisa mengalokasikan anggarannya untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar,” kata Mendagri Tito.
Keempat, kerja sama dengan swasta. “Melalui swasta, banyak perusahaan besar yang ingin berkontribusi dan yang terganggu dengan adanya kebakaran,” tuturnya.
Tah hanya itu, menurutnya, ada potensi pos anggaran lain dari Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan kebakaran hutan, contohnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
“BPDPKS ini di bawah Kemenkeu, tujuannya memang untuk melakukan peremajaan, dan kemudian pencegahan deforestasi karena pembukaan kelapa sawit sekaligus juga untuk mendorong agar iklim kelapa sawit kita berkembang optimal termasuk perluasan lahannya, namun sebenarnya dana ini bisa digunakan juga karena menyangkut hidup matinya sawit juga ketika terjadi kebakaran,” ucapnya. (Red)