JAMBI, AP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat penyelenggara pemilu pada sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu 8 Juli 2020.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Putusan, Alfitra Salam.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Sophia Marlinda Djami dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020. DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.
Dua penyelenggara pemilu lainnya yang diberhentikan DKPP adalah anggota KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/IV/2020, serta anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Timbul Panggabean dan sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu.
Jumlah sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kali ini sebanyak 33, terdiri atas 14 rehabilitasi, 5 peringatan, 8 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian dari jabatan koordinator divisi, dan 4 pemberhentian tetap. Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai ketua majelis serta Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto sebagai anggota majelis.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus yakni nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020. Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Dengan Teradu dalam dua perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Bungo, Musfal.
Musfal diadukan oleh dua pihak dalam dua perkara yang berbeda ini, yaitu Jufri untuk perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi untuk perkara nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi yang menjadi Pengadu dalam perkara 44-PKE-DKPP/IV/2020 adalah HM. Subhan, M. Sanusi, Aprizal, Ahdiyenti, dan Nur Kholiq sebagai Pengadu I sampai V.
Seluruh Pengadu dari kedua perkara di atas mendalilkan Teradu telah menawarkan kepada oknum caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 dengan meminta imbalan uang ratusan juta. Teradu menandatangani surat perjanjian yang menjanjikan 14.000 suara kepada celeg atas nama Ir. Ali caleg Partai Gerindra Provinsi Jambi nomor urut 10.
HM Subhan menuturkan menerima informasi mengenai Teradu di media sosial Facebook melalui akun Afriansyah. Dalam informasi itu menyebutkan Teradu menerima uang dari Ir. H. Ali yang merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 5 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo pada pileg 2019 sebesar Rp 300 juta melalui Herman.
“Namun yang diakui oleh Teradu Musfal, adalah (Musfal menerima uang) Rp 180 juta. Menurut informasi tersebut yang diakui Teradu sebesar Rp 180 juta sesuai dengan surat perjanjian yang beredar di media sosial. Teradu menerima uang tersebut karena menjanjikan H. Ali menjadi Anggota DPRD Provinsi,” tambahnya.
Subhan melanjutkan, suara yang dijanjikan oleh Musfal ternyata tidak terbukti sehingga oknum Caleg tersebut meminta Musfal untuk mengembalikan uangnya. “Maka dibuatlah surat perjanjian pengembalian uang tersebut dengan cara mencicil dan foto copy (surat perjanjian) beredar di media sosial,” ungkap Subhan.
Menurut Subhan, KPU Provinsi Jambi tidak menelan mentah-mentah begitu saja informasi yang beredar di media sosial, melainkan telah melakukan klarifikasi melalui pemeriksaan internal kepada Teradu. Musfal selaku Teradu sempat membantah dalil yang disebutkan oleh para Pengadu dalam perkara 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020. “Tidak benar bahwa saya pernah menjanjikan suara kepada oknum Caleg tersebut. Apalagi mengiming-imingi akan mencarikan 14.000 suara tambahan,” kata Musfal.
Kepada majelis, ia pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang surat perjanjian yang dimaksud para Pengadu. Namun, ia mengakui bahwa dirinya pernah mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 200 juta kepada seorang bernama Herman. “Hanya dikabulkan Rp 180 juta dan ada kuitansinya,” ungkap Musfal.
Dalam sidang diketahui bahwa nama Herman juga beredar dalam media sosial sebagai sosok yang memberikan uang dari Ir. H. Ali kepada Musfal. Namun, hal ini juga dibantah oleh Musfal. “Pinjaman yang Teradu lakukan tidak pernah sama sekali terkait masalah tugas dan tangung jawab Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Bungo,” tutupnya.
Perkara ini disidangkan melalui virtual, dengan Ketua majelis berada di kediaman dan para pihak di daerahnya masing-masing. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi sebagai Anggota majelis, yaitu Ferdricka Nggeboe (unsur Masyarakat) dan Aprizal (unsur Bawaslu). (Red/berbagai sumber)