JAKARTA, AP – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.
“Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain,” kata Menteri Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jawa Timur, Kamis 9 Juli 2020.
Ia menegaskan bahwa pencabutan Permen 56 larangan ekspor benih lobster atau dibukanya kembali ekspor guna menanamkan semangat budi daya lobster. Dan ketika terjadi ekspor karena budi daya lobster telah penuh, lanjut dia, sehingga masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan budi daya lobster.
“Karena jika lobster dibiarkan di alam bebas pun juga tidak bermanfaat dan akan mati. Masyarakat ada dan bisa dimanfaatkan. Kalau dikatakan setelah diambil nantinya akan habis tidak juga, karena perusahaan maupun masyarakat yang mengambilnya wajib mengembalikan dua persennya,” ucapnya.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang juga turut mendampingi Menteri Edhy Prabowo menyampaikan sangat mengapresiasi kembali ekspor benih lobster yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
“Peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat nelayan akan mendatangkan kemudharatan yang luar biasa. Semua regulasi terkait kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat memang harus direvisi,” katanya.
Regulasi (larangan ekspor lobster) yang berlangsung selama ini, lanjut dia, merugikan para nelayan dan bahkan ada nelayan yang ditangkap, dipenjara dan pengusaha jatuh bangkrut.
“Sesuai arahan presiden, para menteri agar melakukan gerakan dan kerja yang ekstra ordinary dan bisa memberikan pelayanan yang tepat,” tuturnya.
Ngabalin menambahkan, kebijakan membuka kembali ekspor benih lobster ada keberpihakan kepada nelayan, dan sehingga negara bisa hadir terlebih di masa pandemi COVID-19. Dalam kunjungannnya ke Situbondo, Menteri Edhy Prabowo juga meninjau langsung panen lobster milik pembudidaya di Kampung Kerapu, Dusun Gundil, Desa Klatakan.
Sebelumnya, Edhy menyatakan, dari Sabang sampai Merauke banyak orang yang hidup dengan menjadi nelayan lobster yang menangkap dengan alat tangkap tradisional serta tidak merusak lingkungan.
“Banyak, dari Sabang sampai Merauke masyarakat tegantung hidupnya dari mengambil anakan lobster ini dan ngambilinnya juga tidak menggunakan alat bantu ekstrim,” kata Menteri Edhy.
Menurut Edhy, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020, dibuka kesempatan bagi siapapun untuk menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Bahkan, lanjutnya, bagi perorangan yang ingin bergelut dengan lobster, tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri.
Dikatakan Menteri Edhy, izin diwajibkan bagi perusahaan atau badan hukum guna memudahkan fungsi pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, izin tersebut juga untuk mengikat serta menjadi kepastian harga pembelian dari perusahaan kepada nelayan penangkap benih.
“Pada pelaku usaha yang minta izin itu untuk membina nelayan ini masyarakat. Karena nanti kalau dijual, harganya harus pasti dan kami wajibkan minimal Rp5.000,” tegasnya.
Adapun alasan dia melegalkan penangkapan benih lobster lantaran survival ratenya sebesar 0,02 persen atau hanya satu yang hidup dari 20.000. Dikatakannya, regulasi lobster juga mengusung semangat penguatan budidaya. Isu ekspor benih dihentikan sembari menyiapkan sumber daya manusia serta teknologinya seperti yang dilakukan di BBPAP Situbondo serta BPBL Lombok.
“Nah sampai hari ini sambil menunggu potensi budidaya kita matang, baru akan kita hentikan ekspor benihnya,” kata Menteri Edhy. Karenanya, Menteri Edhy menegaskan motivasi KKP dalam mengeluarkan kebijakan hanya untuk masyarakat, terutama yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan. (Red)