BATANGHARI, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari membagi empat kluster wilayah penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di daerah itu. Empat kluster wilayah penanganan karhutla di Batanghari, yakni wilayah Kecamatan Mersam-Maro Sebo Ulu, Kecamatan Batin XXIV-Muara Tembesi, Kecamatan Muara Bulian, Pemayung dan Maro Sebo Ilir dan Kecamatan Bajubang.
“Kecamatan Bajubang kluster khusus, poskonya akan di dirikan di PT REKI,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari Samral Lubis, Kamis 9 Juli 2020.
Pembagian empat kluster wilayah penanganan karhutla tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Selain itu, tujuan lainnya untuk mempermudah koordinasi dalam melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Berdasarkan karhutla yang terjadi pada Tahun 2019 di daerah itu, BPBD Batanghari secara umum memetakan seluruh wilayah di daerah itu rawan karhutla. Hal itu karena pada tahun lalu tidak ada kecamatan yang wilayahnya tidak terdapat titik karhutla.
“Pada tahun lalu seluruh kecamatan di Batanghari terdapat titik api, setidaknya ada 30 titik api di setiap kecamatan, sehingga tidak ada tempat yang tidak rawan,” kata Samral.
Di daerah itu, menurut dia, masih rawan karhutla karena 90 persen wilayah di daerah itu merupakan tutupan hutan dan perkebunan, dan hanya 10 persen yang merupakan pemukiman. Karena itu, BPBD Batanghari turut mengimbau masyarakat untuk tidak membakar jika membuka lahan pertanian. Tidak hanya kepada masyarakat, BPBD daerah itu turut menekankan hal tersebut kepada pihak perusahaan.
“Kami minta pihak perusahaan turut kooperatif melakukan pencegahan karhutla, jangan sampai perusahaan yang melakukan pembakaran,” kata Samral.
Samral berharap Polres Batanghari memfasilitasi koordinasi bersama pihak perusahaan terkait sosialisasi Karhutla tahun 2020. Ia berharap kejadian di tahun 2019 tidak terulang kembali. Pada Tahun 2019 banyak oknum yang melakukan pembakaran saat membuka lahan dengan mengatasnamakan masyarakat umum.
“Harapannya terhadap pelaku pembakaran di tindak lebih tegas, jangan diberi ampun,” kata Samral.
Sementara itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari telah menetapkan status siaga karhutla dan penetapan klaster wilayah penanganan karhutla tersebut merupakan tindak lanjut dari status siaga. (Supriyadi)