MUARO TEBO, AP- Lima peserta PPDP dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo. Rapid merupakan syarat wajib bagi setiap penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan RT, seperti KPU, PPK, KPPS dan Peserta Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau coklit wajib menjalaninya.
Ketua KPUD TeboBasri mengatakan rapid test sebagai tolok ukur peserta untuk memenuhi syarat. Bagi yang reaktif covid-19 dianggap tidak memenuhi syarat dan langsung diganti.
Peserta yang dilakukan rapid test adalah sebanyak 1544 orang penyelenggara dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan RT yakni dari KPU, PPK KPPS dan PPDP semua biaya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Meski tidak menyebut berapa biaya yang dikeluarkan untuk merapid test seluruh peserta penyelenggara Pemilu di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo tersebut, Basri hanya mengatakan setelah proses rapid test selesai, pihak KPU akan membayar semua jasa dan pengadaannya kepada pihak RSUD.
“Uji rapid test penyelenggara Pemilu tersebut dilakukan hingga15 Juli mendatang,” kata H.Basri, Minggu 12 Juli 2020.
Bupati Tebo Sukandar menuturkan tim gugus tugas telah melaporkan bahwa rapid test yang dilakukan RSUD STS terhadap petugas KPU Tebo sudah dibahas dalam rapat.
“Peserta yang dinyatakan reaktif covid-19 langsung diganti oleh KPU, mereka tidak lagi ditugaskan untuk melakukan pendataan, selanjutnya disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Hasilnya mengarah positif covid-19 apa belum kita tidak tau pasti, namun 5 orang peserta PPDP yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test, langsung diuji swab oleh petugas yang turun ke Tebo. Kita tunggu saja dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, “ucap Sukandar. (Ardi)